Pemda Lotim Beri Catatan Pada Dua Raperda Inisiatif DPRD

Pemda Lotim Beri Catatan Pada Dua Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy 

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com --  Bupati Lombok Timur menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapatnya terhadap penjelasan DPRD Kabupaten Lombok Timur atas pengajuan dua raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 Rabu (3/11).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy mengingatkan DPRD agar materi Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Sehingga, pentingnya prafasilitasi oleh gubernur sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

"Prafasilitasi ini nantinya diikuti rekomendasi gubernur karena berpengaruh terhadap rancangan perda yang dihasilkan,"sebutnya

Selain itu, Bupati juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis  sampai dengan denda administratif. Pencantuman sanksi tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas perda nantinya.

Secara umum Pemda mengapresiasi pengajuan raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lombok Timur, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.

Sebelumnya DPRD juga telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan  Sampah Plastik,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment