Seorang Duda Setubuhi Anak Dibawah Umur
MATARAM NTB Nusrapost.com -- Seorang Duda (22) tahun berinisial GE, alamat Lingkungan Pajang Kota Mataram terpaksa diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram akibat terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih terbilang dibawah umur (usia anak).
"Peristiwanya terjadi pada 12 September lalu. Kami telah menahan pelaku GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,SIK di depan awak media saat jumpa pers di ruang Unit PPA Reskrim Polresta Mataram , Senin (08/11).
Didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, SH dan KBO Reskrim Ipda Fransisca siburian,S.Trk, Kasat menjelaskan kejadian yang menimpa saudari AW, perempuan 14 tahun Pelajar, Alamat Lingkungan Ampenan, Kota Mataram ini bermula dari perkenalan mereka di Medsos (Facebook) kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.
Menurut pengakuan tersangka (GE) dijelaskan Kasat Reskrim bahwa semenjak kenalan di Medsos tersangka dan korban (AW) sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran. Oleh karena telah merasa akrab telponan ahirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.
"Tersangka mengajak AW bertemu pada (12/09) dengan menjemput AW ke depan pagar rumahnya di Wilayah Ampenan. Tersangka saat itu datang bersama temannya AP (saksi), setelah tersangka menelpon AW ahirnya AW keluar menemui tersangka, " jelas Kadek.
Tersangka langsung mengajak AW jalan-jalan, akan tetapi AW tidak mau. Namun karena dipaksa oleh tersangka ahirnya AW nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka (AP). Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya di Wilayah Lingkungan Pajang. Bertiga ahirnya masuk kerumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil Tersangka meminum minuman beralkohol. Sekitar pukul 22.00 Wita ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuannya itu karena sudah larut malam. Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur.
Setelah beberapa lama ngobrol ahirnya AP (saksi) pamit pulang, lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya keluar, setelah itu pelaku masuk kedalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.
"Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh AW, dan ahirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kasat.
Setelah melakukan persetubuhan ahirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita, AW kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut. Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama Kepala Lingkungan AW di jemput oleh orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut AW merasa sakit dibagian selengkangannya saat buang air kecil. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram, " jelasnya.
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (GE) yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 pelaku di kenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (np)
Post a Comment