Rugikan Negara 1 M Lebih, Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus BPR Cabang Aikmel.
LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur menetapkan 2 orang tersangka, kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan pemberian kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Aikmel yang di ajukan Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela tahun 2020/2021 lalu.
"Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 09.30 Wita,"Sebut Lalu Mohamad Rasyidi SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri selong melalui rilisnya Nomor: PR – 05/N.2.12.2/Ds.1/01/2022 Rabu (19/1/2022).
Kedua tersangka yang ditetapkan Lanjut Rasyidi berinisial S selaku bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela. Kemudian AM dari pihak Bank BPR Cabang Aikmel. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.
Dimana akibat perbuatan kedua tersangka yakni S dan AM menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp 1.005.835.500,-(satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
"Ini sebagaimana laporan hasil audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat,"tutupnya. (np)
Post a Comment