Dugaan KUR Tani Fiktif Di Lotim, Kejati NTB Kembali Panggil 2 Analis Bank BNI
MATARAM Nusrapost.com -- Sebagai upaya dalam menemukan titik terang dalam kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif, yang terjadi di wilayah Lombok Timur tahun 2020 lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus bekerja. Hal demikian terbukti setelah puluhan orang dimintai keterangan, dengan kapasitas sebagai saksi.
Baru-baru ini, dua orang analis kredit dari Bank BRI Mataram kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas yang sama sebagai saksi. Pemanggilan dua orang analis oleh penyidik Kejati tersebut berlangsung Selasa 8 Maret 2022.
Plh Penkum Kejati NTB Agung Sutoto menerangkan, kedua analis kredit standar KUR Bank BNI dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keduanya dimintai keterangan selama 7 Jam dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 wita.
"Iya benar pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin penyidik sudah memanggil dua orang saksi terkait kasus KUR tani Lotim pada tahun 2020," terangnya, Rabu (9/3/2022).
Ia menyebutkan, sebelum kedua analis ini, penyidik Kejati juga telah memanggil pimpinan Bank BNI Mataram dalam kapasitas sebagai saksi, pada Kamis 28 Februari 2022. Dihari yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan pimpinan Bank BNI yang menjabat pada tahun 2020.
"Sampai hari ini belasan orang sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, namun untuk penetapan tersangka masih belum ada," imbuhnya.
Terkait keterlibatan pihak HKTI NTB dalam persoalan KUR Tani yang merugikan ratusan masyarakat lanjut pria yang akrab disapa Agung itu, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman yang terfokus pada penyelesaian pemberkasan. Namun yang berkaitan dengan kasus KUR tersebut tetap akan dilakukan pemanggilan.
Untuk diketahui, permasalahan dana KUR tani awalnya muncul ketika masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada Bank BRI yang tidak dapat diproses karena dianggap masih memiliki tunggakan hutang di bank lain.
Dengan besar beragam mulai dari 15 juta sampai 45 juta, tergantung luas lahan yang dimiliki petani.
Dalam kasus ini, terhitung masyarakat yang dirugikan sebanyak 622 orang dari 5 desa yang berada di kecamatan Jerowaru dengan kalkulasi luas lahan masyarakat 1.582 ha. Sehingga dari data yang ditemukan, dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 miliar lebih. (np)
Post a Comment