Jelang Bulan Suci Ramdhan, Ribuan Liter Miras Tradisional Di Musnahkan Pemda Lotim
LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memusnahkan 3442 liter Minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, brem, dan bir Jum'at (18/3/2022).
Pemusnahan barang haram itu, dari hasil operasi yustisi, operasi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), serta operasi tangkap tangan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan awal Maret 2022.
Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan ketertiban masyarakat. Hal ini, tegasnya, merupakan bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat. Sekda juga menyambut positif upaya memberantas peredaran dan produksi miras di daerah ini melalui kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen hingga di tingkat desa.
"Pemusnahan kali ini sebagai persiapan jelang Ramadan, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar,"sebutnya.
Sebelumnya, dalam laporannya Kasat Pol PP Lombok Timur H. Sudirman menyampaikan rencana pelibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing. Mengingat langkah tersebut lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras.
Dari itu, ia juga menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur. Sebab hingga saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS. Dilaporkannya pula bahwa para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan.
"Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur,"jelasnya (np).
Post a Comment