Nodai Anak Di Bawah Umur Seorang Pria Asal Pringgasela Di Tangkap Polisi
LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini aksi bejat itu dilakukan oleh seorang pria beristri pada Rabu (16/3/2022) di wilayah Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022) membenarkan jika pihaknya yakni personel Unit PPA bersama dan Polsek Pringgasela telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum,"terangnya.
Lanjut dijelakan Oesman, Penangkapan terhadap pelaku, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, tetapi, guna menghindari hal yang tak diinginkan, Pihaknya langsung bergerak menangkapnya.
”Dalam kasus ini pelaku di jerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"Tutupnya (np)
Post a Comment