Pedagang Dibekuk, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Polisi.
KOTA BIMA Nusrapost.com -- Seorang penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol, dibekuk Tim Cobra gabungan Alpha dan Bravo Satres Bima Kota yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra.
"Pengungkapan jual edar obat-obatan terlarang yang sudah dibatasi jual edarnya ini, dengan menangkap pelaku berinisial BS di rumahnya di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima,"Jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, berlangsung Senin (28/3).
Tim Cobra yang sudah mencium terlebih dahulu adanya ribuan butir tramadol di salah satu ekspedisi itu, Lanjut Tamrin, lebih awal, menelusuri kemana ujung atau alamat penerima ribuan obat terlarang itu, sejak pagi di wilayah Sape, hingga diketahui akan diantar ke wilayah Wawo.
Alhasil, saat paket diantar, Tim Cobra gabungan langsung masuk ke rumah terduga penerima paketan itu dan langsung menggeledahnya. Saat digeladah Barang Bukti (BB) yang masih tersimpan di kotak langsung disita dan diamankan.
”Barang bukti tramadol berjumlah 1.300 butir atau sejumlah 130 papan. Baik barang bukti dan terduga pemilik barang, telah digelandang atau diamankan di Mako Polres Bima Kota, tentu untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya. (np)
Post a Comment