Sekda Lotim : Tugas PPPK Sama Dengan PNS
LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Sebanyak 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima keputusan pengangkatan Non Guru Formasi 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekda H.Muhammad Juaiani Taofik mewakili Bupati Lombok Timur, yang berlangsung Kamis (17/3) di Ballroom Kantor Bupati.
Pada kesempatan tersebut, selain menyampaikan ucapan selamat Sekda, mengingatkan tugas pokok dan fungsi PPPK yang sama dengan PNS sebagai ASN. Tugas tersebut diantaranya melaksanakan kebijakan, dalam hal ini kebijakan yang diambil oleh pimpinan di daerah yaitu bupati.
Sekda juga memberikan titik tekan pada pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya. Sebab tuntutan pelayanan tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan.
Tugas lainnya yang diingatkan adalah peran ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar PPPK menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu SARA serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya.
Selain itu, Ia menekankan pentingnya PPPK dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS. Hal demikian mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua.
"Terkait ini, kami meminta agar PPPK tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang,"ujarnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur Izzudin menyampaikan untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II. Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap.
"Usulan nomor induk PPPK Non Guru ini telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022,"jelasnya (np)
Post a Comment