Dugaan Pemotongan Bansos Oleh Oknum Ajudan Bupati Lotim Kembali Di Soal

Dugaan Pemotongan Bansos Oleh Oknum Ajudan Bupati Lotim Kembali Di Soal

 

Masa Lingkar Dialektika Rakyat Lombok Timur Saat Berorasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur


LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Menganggap banyaknya ketimpangan yang terjadi di lapangan terutama masalah bantuan sosial. Puluhan masa yang tergabung dalam Lingkar Dialektika Rakyat (LDR) gelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur Kamis (7/4/2022).


Koordinator Umum (Kordum) aksi Zulhuda Apriadi dalam orasinya menyebutkan, Kedatangannya menuju Kejari guna menuntut agar kasus dugaan pemotongan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dipertontonkan salah seorang oknum ajudan Bupati Lombok Timur tahun 2019/2020 lalu diusut secara tuntas.


"Kami meminta dengan tegas kepada kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk segera mengusut dan memproses oknum ajudan Bupati Lombok Timur yang diduga memotong dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2019/2020 lalu,"Teriaknya.


Bahkan lanjut Zulhuda, dalam persoalan itu yang lebih menggelikan adalah dana bansos yang dipotong oknum ajudan Bupati tersebut dikabarkan atas perintah orang nomer satu di Lombok Timur. Oleh karenanya pihaknya akan terus mengawalnya sampai manapun. Adapun bila tuntutan yang disampikannya tidak di indahkan maka pihaknya berjanji akan membawa masa yang lebih besar, sembari berharap apa yang menjadi tuntutannya diproses karena telah merugikan masyarakat.


"Ini harus kita kawal sampai tuntas dan sampai manapun,"Jelasnya.


Menanggapi apa yang disampaikan Masa aksi, Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi SH, menyebutkan, memang persoalan yang  dituntut telah dari dulu diproses, dan memang berdasarkan temuan inspektorat ada pemotongan sekitar 60 juta tetapi sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan.


"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang ada menurut laporan mereka,"sebutnya.


Menambahkan apa yang disampikan Kasi intel, Kasi Pidum M Isa Ansyori menyebutkan, berdasarkan hasil LHP Inspektorat pada April 2021 lalu, pihaknya sudah lakukan klatifikasi pada semua saksi termasuk pihak yang menyatakan telah dipotong. Hasil keterangan yang dirugikan yakni berinisial M sudah dilakukan penyerahan pada tanggal 21 April 2021 yang dibuktikan dengan surat pernyatan yang sama dengan berita acara pada yang bersangkutan.


"Dalam hal ini dan terkait hasil temuan kita tetap mengacu pada ahlinya yakni Inspektorat dan tidak bisa sepihak,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment