Ketua KSU Rinjani Resmi Ditahan Polda NTB
MATARAM Nusrapost.com -- Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo resmi ditahan Polda NTB. Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Saat dikomfirmasi Jumat (8/4/2022) mengakui bahwa pelaku telah ditahan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2022, Sri Sudarjo ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Dia ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000.
Padahal justru kenyataannya program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000 memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia terkait dengan hoax dana PEN,dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan (tahap 2). Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan JPU," ujarnya.
Artanto menegaskan selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Tapi oleh Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu (kasus berbeda) lain lagi, step by step," ujar Artanto. (*)
Post a Comment