Eksekutif Ajukan Dua Raperda Ke Legislatif

Eksekutif Ajukan Dua Raperda Ke Legislatif


LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Pemerintah Daerah Lombok Timur (Eksekutif) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Dua rancangan peraturan daerah tersebut yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj. Yang menghadiri rapat paripurna XI masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Rabu (11/5) di Rupatama DPRD menyampaiakan, pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.

Keberadaannya dinilai, berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.  Perusahaan ini nantinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat. 

"Kami berharap perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,"Jelasnya.

Selanjutnya, terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika Wabup menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda. Dampak dari penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat.

Karena itulah diperlukan hukum sebagai upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.

"Untuk itu kami berharap pembahasan bersama dua Raperda ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,"ungkapnya (np)

Tags

Post a Comment