2 Pendamping PKH Lotim & Beberapa Warga Lainnya Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol 

2 Pendamping PKH Lotim & Beberapa Warga Lainnya Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol 

Retno Sirnopati Ketua Bawaslu Lombok Timur



Lombok Timur Nusrapost.com -- Setelah membuka Posko Pengaduan, selama tahapan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik berjalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur sejauh ini telah menerima tujuh pengaduan masyarakat terkait pencatutan namanya yang masuk dalam sistem Informasi partai politik (Sipol). 


Pengaduan itupun, langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk dihapus namanya sebagai anggota Partai Politik. 


Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati Kamis (18/8) mengatakan, pengaduan yang diterimanya dari masyarakat itu, setelah yang bersangkutan memeriksa nama atau NIKnya melalui situs resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan menemukan NIKnya terdaftar menjadi anggota disalah satu partai politik.


"Masyarakat mendatangi Posko pengaduan kami untuk melaporkan namanya yang dicatut oleh salah satu Parpol" Jelasnya.


Ia mengatakan, dari 7 orang pelapor tersebut dua diantaranya merupakan petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH), 1 orang dengan alasan ganda Parpol dan 4 lainnya merasa tidak pernah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota disalah satu partai politik. Sehingga berdasarkan aduan itu,pihaknya meminta pelapor untuk mengisi form yang telah disiapkannya.



"Kalau masyarakat dicatut namanya sebagai anggota parpol, mereka nanti bisa dirugikan, misalnya saat mendaftar pekerjaan yang tidak memperbolehkan menjadi anggota parpol atau mau jadi penyelenggara pemilu, kan tidak boleh,"ujarnya. 



Dari itu Ia meminta pada masyarakat bila dicatut namanya masuk sebagai pengurus parpol untuk segera melapor baik ke Bawaslu atau langsung ke KPU. Tujuannya agar masyarakat bersangkutan tidak dirugikan sebab setiap orang bisa saja dicatut NIKnya pada sipol. 



Seperti halnya pegawai Bawaslu Se-Indonesia, yang tercatut nama dan NIKnya, dinyatakan terdaftar sebagai anggota Parpol dan masuk sipol yakni sebanyak 275 orang, di Provinsi NTB sebanyak 8 orang. Oleh karena kejadian itu ia menduga masih banyak masyarakat yang belum melapor tentang hal demikian.


"Kami menduga masih banyak masyarakat yang belum datang melapor ke kami. Kami persilahkan datang lansung ke Posko pengaduan di Kantor Bawaslu Lombok Timur" tutup Retno.(**)

Tags

Post a Comment