Bawaslu Loteng Awasi Pendaftaran & Verifikasi Partai Politik Lewat Sipol

Bawaslu Loteng Awasi Pendaftaran & Verifikasi Partai Politik Lewat Sipol

 

Bawaslu Lombok Tengah saat menerima laporan masyarakat 



Lombok Tengah Nusrapost.com -- Proses tahapan pemilu 2024 mendatang telah dimulai sejak sebulan yang lalu, Dari itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah terus bekerja dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan tahapan. Kali ini, Pihak Bawaslu tengah melakukan pengawasan terhadapan proses Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik melalui Sistim Informasi Partai Politik (Sipol). 


Hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal dalam meminimalisir pelanggaran kedepannya. Mengingat, dalam hal keanggotaan partai politik ada sejumlah masyarakat yang terindikasi berpotensi tidak memenuhi syarat tapi tercantum namanya sebagai anggota partai politik.


"Sejauh ini kami sudah menerima 7 laporan masyarakat terkait pencatutan nama oleh partai politik, ada yang berprofesi sebagai ASN, Staf Bawaslu Lombok Tengah, Kadus dan beberapa unsur yang tidak memenuhi syarat," Kata penanggung jawab tim pengawas tahapan verifikasi Partai Politik Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari SH.i.MH melalui rilisnya Rabu (10/8/2022) kemarin.


Dari laporan yang diterima pelapor lanjut Harun, memang yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus bahkan anggota partai politik. Oleh karena hal tersebut, masyarakat kemudian merasa keberatan dan merasa dirugikan.


"Setelah melapor, tentu harapan mereka agar namanya dihapus sebagai anggota partai politik,"jelasnya.



Terhadap hal tersebut, sambung Harun pihaknya juga akan terus melakukan pengkajian pada setiap laporan masyarakat. Kemudian nantinya akan langsung meneruskan rekomendasi kepada KPU Lombok Tengah untuk ditindak lanjuti. Oleh sebab itu, Ia menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat yang merasa keberatan, bila namanya di catut masuk sebagai anggota partai politik agar segera melapor ke Bawaslu Lombok Tengah untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



"Untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak silahkan masyarakat mengecek di link KPU. https:helpdesk.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik,"ujarna(np)



Tags

Post a Comment