Bawaslu Lotim Minta Masyarakat Melapor Bila Namanya Dicatut Masuk Jadi Pengurus Parpol

Bawaslu Lotim Minta Masyarakat Melapor Bila Namanya Dicatut Masuk Jadi Pengurus Parpol

Sahnam SH Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur



Lombok Timur Nusrapost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur terus melakukan tugasnya terhadap setiap proses tahapan dalam pemilihan Umum 2024 mendatang. 



Kali ini pihaknya tengah fokus mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Yang mana dalam tahapan ini, pihaknya terus mehimbau dan meminta pada masyarakat yang keberatan untuk melapor bila namanya dicatut masuk menjadi bagian dari pengurus partai politik. 




"Jadi kalau ada masyarakat, tidak pernah menjadi anggota parpol kemudian dicatut namanya dan dimasukkan dalam keanggotaan partai politik. Bisa langsung melapor lewat kami dan kami nanti rekom ke KPU untuk dihapus datanya,"Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Sahnam SH saat ditemui diruangan kerjanya Senin (8/8/2022).




Namun sebelum melakukan pelaporan lanjut Sahnam, tentunya masyarakat harus mengetahui dirinya memang benar masuk dalam sipol atau bagaimana. Caranya ialah dengan membuka link info pemilu Komisi Pemilihan Umum berikut ini (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik)



Setelah itu, kalau misalnya masyarakat merasa keberatan dengan keberadaan namanya yang masuk di sipol, langkah selanjutnya, bisa melapor pada lembaganya atau bisa langsung klarifikasi ke komisi pemilihan umum. 




"Pertama kita menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui link yang sudah disediakan,"Jelasnya.




Dalam persoalan demikian, Sahnam mengakui memang belum masuk kepada ranah pelanggaran dan masih dalam proses administrasi tetapi pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan guna meminimalisir pelanggaran nantinya. Oleh karenanya pihaknya mempersilahkan masyarakat yang keberatan untuk melaporkan kejadian yang di alaminya dan langkah tersebut disinyalirnya menjadi bagian dari upaya pencegahan yang terus dilakukannya.




"Silahkan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengadu dan nanti kami akan buat posko pengaduan juga dikantor setelah itu kami akan rekom untuk di hapus datanya ke KPU. Ini untuk menjaga agar masyarakat tidak merasa dirugikan,"Ujarnya. (np)

Tags

Post a Comment