Kejati NTB Minta Dikbud Segera Memulai Proyek DAK 2022
Mataram Nusrapost.com -- Pihak Kejaksaan Tinggi NTB siap memberikan asistensi sekaligus mengawal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp.191.705.610.300,-.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Paparan Teknis Pelaksanaan DAK 2022 yang dilakukan jajaran Dinas Dikbud NTB bersama jajaran Kejati NTB, di aula rapat Kantor Kejati NTB Kamis 18 Agustus 2022.
Pertemuan tersebut dihadiri Assisten Intelijen Kejati NTB, Munif SH MH, Kepala Dinas Pendidikan NTB, Dr Aidy Furqan, Kabid Pembinaan SMK, M Khairul Ihwan, jajaran Kejati NTB dan Dikbud NTB.
Dalam pertemuan, Dinas Dikbud NTB memaparkan tentang proyek DAK 2022, mekanisme, sasaran penerima dan hal teknis lainnya.
"Berdasarkan paparan teknis maka kami menyarankan Dinas Dikbud NTB untuk segera memulai pekerjaan proyek DAK 2022 ini. Dan kami dari Kejaksaan dan siap melakukan pengawalan sesuai surat yang dimohonkan oleh Dikbud," kata Assisten Intelijen Kejati NTB, Munif SH MH.
Munif mengapresiasi tindakan Dikbud NTB yang telah bekerja maksimal sehingga DAK di Bidang Pendidikan selalu meningkat dari tahun ketahun. Ia mengatakan, pihaknya memahami upaya keras tersebut tidak gampang. Dari itu jangan sampai DAK pusat yang sangat bermanfaat disektor pendidikan ini tidak jadi terlaksana akibat isu dan rumors yang berkembang saat ini.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi NTB juga meminta persyaratan data tambahan yang menyatakan bahwa kegiatan DAK ini memang prioritas Daerah dan Strategis dalam menunjang Sarana Pendidikan.
"Kegiatan DAK ini memang prioritas Daerah dan Strategis dalam menunjang Sarana Pendidikan di daerah, jadi secepatnya dilaksanakan oleh Dikbud," katanya.
Terkait isu dan rumors berkembang tentang DAK, Munif mengatakan, proyek DAK 2022 saat ini belum berjalan sehingga APH belum bisa masuk. Menurut dia, APH dapat masuk setelah adanya audit dari BPK atau Inspektorat.
"Itu pun jika di dalam pelaksanaan ditemukan adanya unsur pidana. Dalam pelaksanaan kegiatan pun belum dapat dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian atau APH lainnya karena masih ranah APIP (Aparat Penegak Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Provinsi NTB," jelasnya.
Sementara itu, Kadis Dikbud NTB Dr Aidy Furqan mengatakan, pertemuan assistensi dengan Kejati NTB sesuai permohonan pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB kepada pihak Kejaksaan.
"Tentu Dinas berharap assistensi dan pengawalan dari Kejati NTB, agar proyek DAK 2022 ini bisa terlaksana sesuai petunjuk teknis sebagai bentuk tertib Administrasi," Harapnya.
Ia mengatakan, Dinas Dikbud NTB akan melaksanakan DAK 2022 sesuai ketentuan demi peningkatan sektor pendidikan di NTB ini.(*)
Post a Comment