Lily Kresnowati : Silpa Dana Kapitasi Yang Tidak Digunakan Puskesmas Capai 2.5 Triliyun
Monev Perpres 46 tahun 2021 yang berlangsung Rabu (24/8) secara virtual. |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dr.Lily Kresnowati M.Kes mengungkapkan adanya temuan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dana kapitasi yang tidak digunakan Puskesmas mencapai Rp.2,5 triliyun.
Karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun merekomendasikan agar menyusun kebijakan perihal optimalisasi kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai Perpres No. 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomer 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
"Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada anggaran tahun tersebut, maka dana kapitasi itu diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran dana kapitasi tahun anggaran berikutnya,"ungkap Lily pada monev Perpres 46 Tahun 2021 yang berlangsung Rabu (24/8) secara virtual.
Ia berharap SILPA kapitasi itu dapat dimanfaatkan oleh FKTP untuk meningkatkan layanan kepada peserta BPJS dan JKN. Mengingat, Optimalisasi dana kapitasi ditujukan meningkatkan layanan kepada peserta JKN, menurunkan rasio rujukan, meningkatkan kepuasan peserta JKN, baik sarana maupun prasarana serta jam pelayanan, dan mendukung pembangunan di daerah melalui sinergi dana kapitasi dengan program daerah.
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif,pemeriksaan,hingga pengobatan dan konsultasi medis.
Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016. Dengan adanya dana kapitasi tersebut diharapkan FKTP dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya.
Kegiatan ini diikuti Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur.(*)
Post a Comment