Mulai 2023, Tiga Persen Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Operasional Pemdes 

Mulai 2023, Tiga Persen Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Operasional Pemdes 

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) (doc/ist)


Nusrapost.com -- Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen. Dilansir nusrapost.com Senin (29/8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa terhitung mulai 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. 



"Besarannya tiga persen sesuai saran bapak Presiden,"sebut Gus Halim saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDesa se- Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022).


Baca juga: Pensiunan PNS, TNI Polri Di Tuding Bebankan Negara Ribuan Triliun 


Ia mengatakan, saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham, dengan demikian, diharapkan pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan. Yang mana dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen. Upaya tersebut untuk menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.



Selain itu Kemendes PDTT mengukapkan pengusulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.



Baca juga: Program Taksi Alsintan Diyakini Bisa Kurangi Beban APBN & Melatih Kemandirian Petani 



"Perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi, tetapi hanya bilangan pembaginya.  jika sebelumnya tiga kali masa jabatan Kades, maka diubah menjadi dua hingga satu kali yakni menjadi 9 tahun. Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," kata Gus Halim.




Dalam kesempatan itu juga Gus Halim, mendorong agar Dana Desa tetap disalurkan, termasuk untuk Desa Mandiri. Sebab, Dana Desa memang terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi. (**)



Baca juga: Menkeu : DD Mampu Turunkan Jumlah Desa Sangat Tertinggal & Tertinggal Jadi Desa Maju 


Tags

Post a Comment