Niat Tulus Bantu Petani Dapatkan Alsintan, Ternyata Jadi Mimpi Buruk Berkepanjangan
Alsintan doc ist |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Niat tulus AM, untuk membantu masyarakat petani agar bisa mendapatkan Alat dan mesin pertanian (alsintan), ternyata berubah menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan. Hal itu terbukti dengan, telah ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Padahal dalam kasus ini kata AM, Sabtu 13 Agustus 2022, Ia hanya dimintai tolong oleh salah seorang rekannya yang berinisial S, (yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama-red), untuk mengurus dokumen sebagai persyaratan mendapat bantuan dimaksud.
Yang mana saat mengurus dokumen persyaratan tersebut, Am mengaku hanya mengerjakan dua kecamatan yakni Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Hal itu mengingat, kedua kecamatan ini, disamping berdekatan dengan domisilinya, juga untuk mengambil persyaratan mudah dicari. Sedangkan untuk kecamatan lainnya, ia tidak ikut campur.
"Karena ada peluang yang bermanfaat bagi warga dan bantuan ini adalah hibah menurut S, maka saya pun mulai bekerja dengan mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diminta," katanya
Ia menilai, bantuan hibah tersebut akan banyak menguntungkan masyarakat dan petani nantinya. Oleh Karena itu iapun mengusulkan untuk pembentukan UPJA, namun sayangnya UPJA yang dibentuk oleh pemberi bantuan tersebut, tidak pernah dibekali dengan pelatihan maupun Bimbingan Teknis (Bintek) tatacara pemanfaatan dan lain lainnya sehingga ia benar benar tidak tau prosedur dan mekanismenya sesuai juklak dan juknis yang ada termasuk kepada para penerimanya. Tetapi, hal yang patut disyukuri, lanjut AM, masyarakat akan mendapatkan alat pertanian secara cuma-cuma, atas upaya yang dilakukannya.
Dijelaksan bahwa, Menurut AM, Karena S ini yang memberikan bantuan sehingga instruksi S Inilah yang dijalankan dengan memberikan 16 traktor lainnya, kepada list penerima yang telah di sampaikan S Kepada AM, Dari bantuan traktor yang berjumlah kurang lebih 30 traktor ini untuk UPJA yang dipegangnya.
"Hanya 14 traktor yang boleh saya kelola terang AM, Dan penerimanya langsung Kami berikan kepada kompok tani resmi yang sudah terdaftar di dinas pertanian, Dengan berkoordinasi dengan UPP Pertanian setempat,"katanya.
Lebih lanjut dijelaskan AM, namun sisa 16 traktor lainnya sudah dilist penerimanya oleh S yang diperuntukkan untuk jatah teman teman partai, dan memang teman teman partailah yang kebanyakan mengambilnya, termasuk beberapa orang yg menjadi dewan sekarang, dan belum di kembalikan sampai sekarang Mesin Pompa Air maupun traktor.
Ia mengakui, bahwa 1 traktor roda besar telah digadaikannya 35 juta untuk memberikan permintaan S atas imbalan bantuan yang didapat, baik diterima oleh operator S, dan secara langsung ketika datang bertamu ketempat kami, nanti kalau ada uang akan akan ditebus kembali fikirnya, namun ternyata teman tempatnya menggadaikan tersebut sampai dengan pemeriksaan alsintan tersebut tidak kunjung mengembalikannya.
"Sahabat itu minta di transferkan biaya transfortasinya, langsung saya transferkan, namun sampai sekarang traktor roda 4 tersebut belum diantarkan. Sungguh sebelumnya saya tidak bisa menyangka akan ada proses hukum seperti ini," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan bayangan kegembiraan para petani yang mendapatkan bantuan alat mesin, serta dibarengi dengan niat tulus membantu, akan menjadi bencana bagi dirinya.
"Kita akan tetap menghormati proses hukum, walaupun sebenarnya saya jadi korban,"katanya.
Sebelumnya pada Jum'at (12/8) kemarin kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018. Ketiga nama tersebut yakni berinisial S,AM dan Z.
Dimana dalam keterangannya, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi SH mengatakan, bahwa penetapan pada tersangka telah sesuai dengan hasil exspose yang telah dilakukan oleh tim penyidik terkait perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Bantuan itu, bersumber dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Sehingga dari hasil Ekspose tersebut tim penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu, S mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang peranannya menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian. AM berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya Formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan.
Kemudian tersangka lainnya berinisial Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.
Batuan alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Tractor roda 2 sebanyak 60 unit,Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit,Handsprayer sebanyak 250 unit.
Setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari alsintan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari Tersangka S dan AM yakni dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.
"Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah),"ujarnya. (np)
Post a Comment