Ombusman RI Perwakilan NTB Bongkar Praktik Dugaan Pencaloan ULP Imigrasi Lotim

Ombusman RI Perwakilan NTB Bongkar Praktik Dugaan Pencaloan ULP Imigrasi Lotim

Photo ist 



MATARAM Nusrapost.com -- Masih terus terjadinya pengulangan kasus menyedihkan yang menimpa pekerja migran, seperti tengggelamnya kapal rombongan pekerja migran, atau kasus-kasus lainnya mengundang keprihatinan berbagai pihak. Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB memutuskan melakukan serangkaian investigasi atas Prakarsa sendiri (own motion investigation) mengungkap salah satu penyebab mengapa mejadi pekerja migran secara ilegal masih saja dimintai meski resikonya sangat besar. 


Ombudsman RI Perwakilan NTB melihat kuatnya korelasi masih diminatinya cara illegal untuk menjadi pekerja migran salah satunya disebabkan oleh praktek pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk. Karena itu, selama dua bulan terakhir (Juni, Juli) Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan serangkaian investigasi Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur.


"Dipilihnya ULP Layanan Paspor Lombok Timur mengingat Kabupaten tersebut adalah salah satu kantong penyumbang keperja migran terbesar di Tanah Air," Kata Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Dr. Adhar Hakim, SH.,MH melalui releasenya nomor  008/ORI-NTB/PR/VIII/2022 Selasa (2/8/).


Ia mengatakan, dalam persoalan itu, Pihaknya bahkan, berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor, maraknya praktek percaloan yang bahkan telah merusak sistem kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktek diskriminasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo. 


Dari hasil investigasi tertutupnya ditemukan adanya praktek perbedaan perlakuan pelayanan kepada warga yang mengurus paspor melalui calo dengan yang mengurus mengurus sendiri.  Bahkan ditemukan praktek pelayanan kepada pengurusan paspor melalui calo dilayani oleh ULP Lombok Timur dengan tidak lazim.


Pelayanan di ULP Lombok Timur kepada sejumlah jaringan percaloan paspor dilakukan diluar jam resmi kantor (pukul 06.00 Wita). Saat kantor ULP Lombok Timur masih sepi dan dilayani hanya oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur, sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lombok Timur dan masuk mengakses sejumlah petugas secara langsung.


Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran untuk memperoleh paspor lanjutnya yakni sebesar Rp. 2.500.000. Harga yang jauh diatas harga resmi yang ditertapkan pemerintah sebesar RP. 350.000 (Paspor biasa 48 halaman) Bentuk pelayanan bahkan merusak standar operosional prosedur (SOP). 


Dari itu, dalam praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi, antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut. Dari data diatas terlihat benar praktek-praktek penyimpangan pelayanan di ULP Lombok Timur dalam melayani warga masyarakat, khususnya warga yang berniat menjadi pekerja migran.  


Oleh karenanya, Ia selaku Ombudsman RI Perwakilan NTB mendukung sikap pemerintah yang menghentikan untuk sementara waktu pengiriman pekerja migran menuju Malaysia. Hal tersebut penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sambil menata kembali proses dan mekanisme pengiriman pekerja migran untuk menghindari berbagai kejadian yang tidak diinginkan.


Namun melihat praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur, upaya keras pemerintah Indonesia bisa menjadi gagal karena masih terbukanya peluangan penerbitan paspor kepada pekerja migran dengan berbagai modus jika melihat buruknya standar kerja pelayanan di ULP Lombok Timur. 


"Praktek buruk pelayanan paspor di ULP Lombok Timur sangat berdampak buruk,"Jelasnya. 

Dampak tersebut antara lain lanjut Adhar yakni 

  1. Pelayanan Paspor yang disertai ketidakjelasan dan ketidaktertiban proses antrian, penyimpangan prosedur dengan meminta kelengkapan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan proses wawancara yang hasilnya tergantung pada persepsi petugas pemeriksa terhadap pemohon yang diwawancara membuka kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari pelayanan Paspor Biasa.
  2. Biaya tinggi yang disebabkan oleh sistem antrian dan persyaratan yang tidak jelas dan sulitnya proses wawancara mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga dan/atau orang dalam dengan imbalan tertentu. Semakin besar imbalan yang diberikan, maka akan semakin berkurang hambatan yang dihadapi pemohon. Jika pemikiran bahwa permintaan imbalan atau pungli itu dapat memperlancar permohonan Paspor Biasa, maka akan menjadi kebiasaan yang mengakar dengan maksud untuk mempermudah urusan.
  3. Pungutan liar yang dilakukan oleh pihak ketiga atau calo mengakibatkan masyarakat  terdorong untuk terus menggunakan jasa calo ketika mengurus penerbitan Paspor Biasa.
  4. Membuka  ruang bagi buruh migran non prosedural, karena kondisi kemudahan mengurus paspor melalui calo, dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengirim orang bekerja di Luar Negeri tanpa melalui prosedur dengan motif Wisata, Ibadah (umroh), Kunjungan Keluarga, dan melanjutkan studi. 


Sehingga, berdasarkan hasil investigasi tersebut selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Imigrasi agar dapat dilakukannya upaya perbaikan mengingat tingginya potensi maladministrasi dalam pelayanan paspor bagi pereja migran.


Sampai berita ini dinaikkan pihak ULP Lombok Timur belum memberikan tanggapan. (np)

Tags

Post a Comment