Pensiunan PNS, TNI Polri Di Tuding Bebankan Negara Ribuan Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani |
Nusrapost.com -- Dalam Undang-Undang (UU) nomer 12 tahun 1980 pasal 13 ayat 2 mengatakan, Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Dengan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa beban negara akibat sistem pensiun PNS,TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.
Nilai kewajiban yang dibuat tersebut berkaitan dengan skema pensiunan PNS yang memakai sistem pay as you go yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS dikumpulkan di PT Taspen, ditambah dana dari APBN yang masih berlaku sampai sekarang. Begitu juga dengan pensiunan TNI dan Polri skema yang digunakan tetap sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Dari kondisi tersebut, pemerintah tengah mengkaji, untuk mengubah skema pensiun dimaksud. Karena dinilai telah banyak menguras APBN terutama dalam hal menggaji pensiunan setiap bulannya.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip nusrapost.com dari Serambinews,com Jum'at (26/8).
Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani berharap DPR dapat mendukung reformasi skema pensiunan PNS dengan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.(**)
Post a Comment