Pertahun Target Pajak Kendaraan Bermotor Lotim 88 Miliyar
H. Abdul Aziz Kepala UPTB-UPPD Selong |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Semenjak ditandatanganinya Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak (WP) yang mulai berlaku dari 01 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022, masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Hal tersebut dilihat dari terpenuhinya target harian pajak yang telah dirumuskan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Selong sejak diterapkannya Peraturan Gubernur NTB Tersebut.
Kepala UPTB-UPPD Selong, H. Abdul Aziz saat di temui di ruangannya menjelaskan target Pajak Kendaran Bermotor di Lombok Timur pertahun sebesar 88 Miliyar Rupiah. Setelah dibagi maka dalam setiap harinya pihaknya harus merealisasikan pembayaran pajak sebesar 306 Juta rupiah perhari untuk bisa memenuhi target pajak tersebut.
"Untuk Semester 1 lalu, dari target harian 306 Juta rupiah itu bisa tercapai dalam waktu satu minggu. Rata-rata tiap harinya minus" terang Aziz Rabu (24/08/2022)
Ia mengatakan, Setelah pemberlakuan Pergub tersebut pihaknya melakukan pemetaan dan merumuskan kembali skema target pajak dikarenakan adanya tonggakan pajak pada smester sebelumnnya. Ia menyebutkan dari target harian yang berjumlah 306 juta rupiah dan dengan berlakunya Pergub Nomor 74 tahun 2022 maka target bertambah menjadi 345 juta rupiah perhari atau bertambah sekitar 15 persen.
Meski demikian, dengan adanya insentif keringanan pajak tersebut target harian yang telah dirumuskan tercapai dan melampaui target sebesar 10 sampai 15 persen.
"Dilihat dari awal agustus target harian kita telah tercapai, malah surplus. Jika dalam 3 bulan terus maksimal kita bisa mencapai surplus diangka 100 persen. Kita optimis bisa merealisasikan target tahunan kita" ucap Aziz
Aziz menambahkan, Wajib pajak yang menerima insentif dibagi dalam 3 cluster yakni bagi wajib pajak yang telah membayar pajak tahun lalu, mendapatkan 2 jenis kringanan pajak berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menonggak 3 bulan atau lebih. Bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo diberingan potongan pokok pajak sebesar 5 persen.
Selanjutnya cluster 2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang menonggak 1 sampai dengan 5 tahun. Wajib pajak pada cluster ini hanya membayar pajak tahun berjalan dan tahun lainnya diberikan potongan 50 persen dan bebas denda.
Sedangkan cluster ketiga yang diperuntukan bagi wajib pajak yang menonggak lebih dari 5 tahun juga dibebankan membayar penuh pada tahun 1 tahun, diskon sebesar 50 persen tahun kedua sampai kelima. kemudian tahun berikutnya bebas pajak dan penghpusan denda.
"Manfaat yang kita rasakan, masyarakat diringankan bebannya membayar pajak kendaraan. selain itu PAD kita meningkat sehingga Kabupaten kita mendapatkan bagi hasil dari pajak ini" tutupnya.(*)
Post a Comment