Polisi Tahan Pria Paruhbaya Yang Diduga Palsukan Surat Kendaraan
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim Sabtu (20/08). |
Mataram Nusrapost.com -- Seorang Pria paruhbaya berinisial WP pria (58) tahun, Alamat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Merk Daihatsu jenis Terrios.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim Sabtu (20/08) menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.
Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
"Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,"jelas Kadek.
Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai. Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.
"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,"jelas Kasat.
Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua. Namun data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertahankan tindakannya.
Berdasarkan informasi, lanjut Kasat bahwa WP sudah beberapa kali berkasus dan diproses polisi, yang pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses saat ini. Terduga WPpun mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib. Atas kejadian itu, saat ini sedang kasat reskrim tengah melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.
"Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,"jelasnya.
Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara.(*)
Post a Comment