Soal KIHT Eksekutif & Legislatif Satu Suara

Soal KIHT Eksekutif & Legislatif Satu Suara

  

Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M Juaini Taofik M.Ap bersama Wakil Ketua DPRD Lotim H.Daeng Paelori, SE 

Lombok Timur, Nusrapost.com -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola. 

Oleh karenanya keberadaan KIHT penting untuk didukung oleh semua pihak, sebab akan menjadi salah satu syarat daerah untuk mendapatkan hasil dari Cukai dan Tembakau.

"Jadi KIHT ini, syarat bagi daerah untuk bisa mendapatkan hasil dari cukai dan tembakau. Yang salah satu fungsinya nanti, disamping sebagai pusat industri rokok rumah tangga juga sebagai salah satu sumber penerimaan negara,"Terang Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M Juaini Taofik M.Ap saat ditemui diruangan kerjanya (Senin 1/8/2022).

Ia menyebutkan, ketuntungan yang didapatkan daerah dengan keberadaan KIHT, adalah bisa mendapatkan hasil dari Cukai dan Tembakau. Yang kondisi saat ini, Lombok Timur hanya mendapatkan hasil dari tembakaunya saja, sementara dari cukainya tidak ada, sehingga nantinya kalau KIHT sudah ada maka bisa dipastikan akan mendapat keduanya.

"Kalau besok cukai dan tembakau ini juga akan terhitung di Lombok Timur,"Jelasnya.

Adapun mengenai permintaan warga Paok Motong Kecamatan Masbagik yang meminta lahan parkir untuk tidak di gusur lanjut Taofik, akan tetap di dengar oleh pemerintah daerah dan tentunya akan mengiyakannya, Karena area-area publik seperti itu memang menjadi karakter yang terus diperhatikan.

"Kita mendukung itu, karena area-area publik seperti ini memang menjadi karakter. Dan untung mereka minta sekarang. Yang susah, Kalau permintaannya saat sudah di bangun,"Ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, H Daeng Paelori, SE, bahwa, dirinya tetap mendukung rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di lahan eks pasar Paok Motong. Mengingat, kehadiran industri ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang kehadirannya dapat menyerap tenaga kerja dan kedepannya bisa mengurangi pengangguran. 

"Tidak apa-apa kalau itu memang menjadi niat kita, kita dukung," ucapnya.

Mengacu pada undang-undang bea cukai, lanjutnya, beberapa waktu lalu pemprov NTB telah melakukan operasi secara besar-besaran terhadap masyarakat pedagang yang membuat dan mejual rokok lintingan.

Bahkan, hukuman pidana akibat menjual rokok lintingan tersebut cukup tinggi. Karena itu, DPRD Lotim mendukung pembangunan pabrik rokok meski dalam sekala kecil. Terlebih, jika pemkab Lotim mampu membangun dengan sekala besar. Namun bila tidak mampu, Ia menghimbau kepada Pemkab daerah agar memulai dengan cara melibatkan para petani tembakau lokal. 

Dari itu, Ia berharap kedepan adanya regulasi yang mengatur legalitas pabrik rokok tersebut. Karena pihaknya tidak menginginkan masyarakat dikejar-kejar petugas lantaran melanggar Undang-Undang.

"Dari pada masyarakat dikejar-kejar, buat saja wadahnya supaya legal," pungkasnya.(np)

Tags

Post a Comment