ULP Lombok Timur Luruskan Dugaan Maladministrasi Hingga Pencaloan Yang Di Sangkakan Ombusman NTB
Kepala Unit Layanan Paspor Lombok Timur M. Faris Fabittei saat meluruskan dugaan maladministrasi yang di sangkakan Ombusman NTB pada institusi yang di pimpinnya. |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Adanya temuan Ombusman Republik Indonesia perwakilan NTB mengenai dugaan praktek pelayanan paspor yang buruk di tubuh ULP Lombok Timur. Seperti dalam bentuk maladministrasi, tindakan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, serta penundaan berlarut, ditanggapi serius Kepala ULP setempat. Yang mana dalam keterangannya Ia tetap bekerja sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam undang-undang.
"Selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan SOP dan kalau misalkan disitu ada beberapa temuan kami bisa tanggapi,"Kata M. Faris Fabittei Kepala Unit Layanan Paspor Lombok Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rabu (3/8/2022).
Faris menerangkan, salah satu temuan yang disebutkan Ombusman NTB yakni dalam pembutan Visa, padahal Visa tersebut dikelurkan oleh Duta Besar negara tujuan hal demikian bukan menjadi kewenangannya untuk mengeluarkan. contohnya, Misalkan orang mau ke Malaysia, berarti yang bersangkutan harus datang ke kedutaan Malaysia begitupun selanjutnya.
"Kalau Visa ini bukan tugas kita untuk mengeluarkan tapi menjadi urusan duta besar negara tujuan,"Jelasnya.
Selanjutnya dalam temuan lain Kata Faris, disebutkan terkait permasalahan M-paspor. Aplikasi M-Paspor itu tujuannya adalah untuk memberantas percaloan, sebab sangat mudah diakses oleh masyarakat dan bisa dibuka dimanapun.
Dalam aplikasi ini berisikan, persyaratan yang harus dilengkapi setiap pemohon mulai dari mengisi biodata, persyaratan seperti KTP,KK dan Akte kelahiran. Setelah itu, pengguna bisa masuk lagi ke tahapan pemilihan Kapan waktu kedatangannya kekantor imigrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Baru setelah itu selesai, yang bersangkutan nanti akan masuk ke tahap pembayaran. Dan dalam hal ini pemohon sendiri yang melakukannya melalui online, atau via bank sebab tidak ada pembayaran yang dilakukan melalui petugasnya.
"Setelah sampai disini ya pemohon tidak ada membayar lagi,"jelasnya.
Adapun mengenai dugaan tentang pelayanan yang diduga tebang pilih, pihaknya mengaku tetap melakukannya sesuai alur dan tidak ada yang berbeda seperti yang disangkakan dan semunya dikerjakan di ruang pelayanan. Dalam dugaan itu juga lanjut Faris disebutkan, salah satu perbedaannya, tidak dilakukan foto sidikjari dan wawancara sedangkan itu adalah proses yang tidak bisa terlewati.
"Jadi orang harus datang, harus foto wawancara dan pengambilan sidik jari. Paspor tidak akan jadi kalau ada orang itu tidak datang ke kantor untuk foto sidik jari dan wawancara,"ujarnya.
Mengenai pelayanan yang sangkakan pada unit yang dipimpinnya, atas dugaan pelayanan kepada sejumlah jaringan percaloan paspor yang diduga dilakukan diluar jam resmi kantor yakni pukul 06.00 Wita di luruskannya, bahkan ia mengaku kantor tersebut mulai buka sejak pukul 07.30 dan tidak ada sejumlah orang yang bisa leluasa keluar masuk ruangan apalagi untuk mengakses petugas secara langsung.
"Untuk jam 06.00 pagi itu mungkin ada pemohon yang sudah datang tapi untuk pelayanan tetap kita lakukan di jam 07.30. Jadi tidak ada kami melakukan pelayanan di jam 06.00 pagi,"tegasnya. (np)
Post a Comment