Bawaslu Lotim : KPU Tidak Boleh Klarifikasi Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Lewat Video Call
DR. Retno Sirnopati M.Hum Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang. Tahapan proses terus dilakukan. Yang mana saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melangsungkan tahapan Klarifikasi verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan ganda Eksternal.
Dari itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, memberikan peringatan pada KPU setempat, agar melakukan segala proses tahapan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan tidak melakukan klarifikasi verifikasi administrasi keanggotaan partai politik terutama yang ganda eksternal melalui video call. Sebab hal demikian tidak terdapat dalam peraturan yang dikeluarkan baik di PKPU 4 tahun 2022 maupun dalam keputusan KPU 309.
"Itu tidak ada atau tidak terdapat dalam aturan tentang mekanisme mengklarifikasi verifikasi administrasi keanggotaan lewat video call. Artinya kalau KPU melakukan verifikasi klarifikasi verifikasi administrasi lewat Video call. Mereka telah keluar dari aturan dan ditindaklanjuti dengan pelanggaran administrasi,"Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur DR. Retno Sirnopati M.Hum saat di konfirmasi Kamis (8/9).
Lanjut dikatakan Retno, bahwa dalam proses verifikasi itu, kehadiran anggota partai yang ganda eksternal begitu penting karena yang bersangkutan akan menandatangi dokumen bermaterai, artinya kalau menggunakn media Video Call maka sudah menyalahi aturan.
"Ini Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran etik,"tegasnya.
Sementara itu sampai berita ini dinaikkan Ketua KPU belum bisa di komfirmasi.
Post a Comment