Dinilai Melanggar MOU, Bupati Lotim Ancam Akan Putus Kontrak PT NSL, Kelola Dermaga Labuhan Haji
H.M Sukiman Azmy MM Bupati Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Setelah beberapa tahun mengelola Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur, ternyata PT Natura Samudera Lestari (NSL) dinilai banyak melanggar Memorandum of Understanding (MOU). Oleh karena kondisi itu, Bupati Lombok Timur, menegaskan, akan memutus kontrak kerjasama dengan PT NSL yang ditandatangani sejak 2019 silam, dan tidak akan diperpanjang.
"Pemutusan kontrak PT Natura Samudera Lestari Per- Maret 2023. Dan tidak ada evaluasi apapun. Karena selama ini, PT ini banyak melanggar poin-poin dalam kontrak perjanjian (MOU),"ungkap Bupati Lombok Timur HM Sukima Azmy, usai mengikuti rapat di Kantor DPRD, Senin (19/09).
Poin-poin yang dialanggar itu, kata Bupati diantaranya melakukan aktivitas yang tidak tercantum dalam kontrak. Kemudian dugaan melakukan perusakan fasilitas Dermaga yakni, dengan melakukan pembangunan beberapa fasilitas milik perusahaan.
"Saya sudah bersurat lewat Sekda agar mereka memperbaiki apa yang mereka rusak itu," tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menegaskan jika perusahan tersebut terbukti melakukan kegiatan ilegal, seperti jual beli BBM di Dermaga Labuhan Haji yang dibangun dengan uang rakyat itu, makanya dirinya tidak akan mentolerir, karena hal itu, termasuk penyalahgunaan wewenang.
"Siapapun dia yang terlibat dan terbukti melakukan kegiatan ilegal maka kita akan libas," tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H Daeng Paelori. Ia dengan tegas mendukung langkah Bupati Sukiman, dan mendorong Pemda melakukan langkah secepatnya, mengingat selama ini ia menilai perusahaan pengelola Dermaga Labuhan Haji terkesan ekslusif dalam menjalankan aktivitas usahanya.
"Saya aja pernah tidak diizinkan masuk, apalagi masyarakat lain, dan masyarakat lain juga mengeluhkan itu kepada saya. Jadi kami DPRD sangat mendukung langkah Bupati," katanya.
Daeng Paelori menggungkapkan bahwa nilai kontrak sewa dalam Dermaga itu, sebesar Rp 900 juta untuk tiga tahun, terbilang sangat kecil dan itu merugikan Pemda. Oleh karena itu ke depannya Dinas Perhubungan harus kreatif dan mampu menyumbangkan PAD yang jauh lebih besar dari nilai kontrak saat ini.
"OPD terkait harus kreatif, siapa tau PAD kita bisa saja lebih Rp1 M/tahun. Kasian uang rakyat ratusan miliar digelontorkan, tapi PAD-nya sangat tidak rasional, karena nilainya sangat kecil," tandasnya (**)
Post a Comment