Harga BBM naik, Pemerintah Harus Antisipasi Efek Domino Dari Kenaikannya
Syawaludin |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Sejak ditetapkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu kemarin, muncul beragama tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini datang dari pelaku usaha yang sekaligus mantan ketua umum (ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) NTB Syawaludin.
Menurutnya, kenaikan harga BBM harus diantisipasi pemerintah. Terutama pada efek domino yang ditimbulkan dari kenaikannya. Pasalnya akan berdampak signifikan terhadap kenaikan beragam harga bahan pokok, seperti sembako, harga jasa pengantaran dan lainnya.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, tidak bisa di pungkiri bahwa dampaknya ini bisa sangat berbahaya jika kita mengabaikannya,maka dari itu pemerintah harus segera mengambil langkah antisipasi,"ujar Pria yang akrab di sapa Awenk itu Senin (5/9).
Dengan kenaikan harga BBM yang melambung ini lanjutnya, maka pemerintah juga harus merubah atau menyesuaikan harga satuan. sebab dampaknyapun akan sangat signifikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jangan sampai hal demikian menjadi penyebab kontraktor banyak masuk bui yang dikarenakan ketidak mampunya nanti menyelesaikan pekerjaan akibat dari kenaikan tersebut akan berdampak pada kenaikan harga material di lapangan.
"Hati hati ini rawan sekali menjadi jerat hukum para pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus ada penyesuaian dalam bentuk adendum atau apalah namanya biar semua aman dan nyaman serta terlindungi,"Katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah harus bijak menyikapi persoalan ini, jangan sampai kebijakan ini jadi jebakan bagi para pelaku usaha atau rekanan pemerintah. Sehingga pemerintah harus segera mengambil sikap, salah satu caranya dengan melakukan adendum perubahan harga satuan serta melakukan adendum bagi rekanan yang sudah berkontrak dengan mengacu pada harga satuan pemerintah yang baru akibat penyesuaian kenaikan harga BBM.
"Bagi kontraktor yang sudah berkontrak dan dalam proses pelaksanaan, harus segera melakukan adendum, dan kalau belum maka harus ada penyesuaian harga satuan," ujarnya.(**)
Post a Comment