Hari ini 15 September 2022, Bawaslu Lotim Umumkan Pembukaan Pendaftaran Panwascam Untuk Pemilu 2024.
Suhaidi Mahsun |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur resmi mengumumkan pembentukan Panitia Pengawas Pemulihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Pengumuman itu dikeluarkan pada Kamis 15 September 2022 dan telah sesuai berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Lotim nomer : 01/POKJA.BWS.LTM/IX/2022.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Suhaidi Mahsun yang sekaligus sebagai Pokja dalam perekrutan itu menerangkan,bahwa pengumuman yang dikelurkannya itu di dasarkan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia (Perbawaslu RI) Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu RI) Nomor 8
Tahun 2019.
Sehingga atas kewenangan yang yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, pihaknya membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panwaslu Kecamatan.
Berikut Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang harus dipenuhi :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah syarat tersebut dilengkapi lanjut Pria yang akrab disapa Edy itu, pendaftar disarankan untuk mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lombok Timur dengan melampirkan ;
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6)Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8)Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu
5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan
calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,Dan/atau Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi.
10) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu
Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau
sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Jln Dr. Cipto mangun Kusumo no 8 Selong.
"Dokumen persyaratan dibuatmasing-masingrangkap 3(tiga), terdiridari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. dan Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September. Ingat Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," Terangnya. (np)
Post a Comment