Kendalikan Dampak Inflasi, Pemda Lotim Akan Gelontorkan 9 M Untuk Perlindungan Sosial
H. Hasni Kepala BPKAD Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur untuk mengendalikan inflasi akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni dengan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakatnya. Dimana dalam waktu dekat, pemerintah setempat akan menggelontorkan anggaran 9 miliyar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok TImur H Hasni mengatakan, penggelontoran dana tersebut telah sesuai dengan surat Perintah Menteri Keungan (PMK) yang mengatur tentang perlindungan sosial mengenai dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
"Pemerintah pusat mengeluarkan aturan dengan meminta semua pemda untuk menganggarkannya dari dana transfer umum triwulan terakhir dan dana DBH minimal 2 persen,"jelasnya Kamis (8/9).
Sehingga kalau di kalkulasikan lanjut Hasni, dari dana DAU yang diterima selama tiga bulan terakhir yakni sebesar 268 Miliyar lebih dan kalau dikalikan 2 persen maka totalnya akan mencapi sekitar 5,3 miliyar sedangkan dana DBH yang diterima kalau dikalikan 2 persen sekitar 700 juta.
"Semestinya pemda akan mengeluarkan hanya 6 miliyar lebih tapi karena melihat dampak di Lombok Timur telebih pada UMKM, nelayan, angkutan umum dan masyarakat secara umum maka bupati mengambil kebijakan menjadi 3 persen. Nah dari itu naik menjadi 9 miliyar,"Katanya
Anggaran yang 9 milyar tersebut, sesuai dengan hasil diskusinya bersama TAPD dan disetujui bupati. Sehingga dalam peruntukkannya sendiri dititipkan pada beberapa instansi. Seperti untuk bantuan sosial UMKM sebesar 2 milyar dititpkan pada Dinas Koperasi dan UKM dan untuk bantuan sembako sebesar 2 miliyar ada di dinas sosial, pasar murah sebesar 1 miliyar akan disalurkan melalui Dinas Perdagangan.
Sementara pada Dinas Kelautan dan perikanan berupa bantuan sosial untuk nelayan sebesar 1 miliyar dan untuk penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat dalam Peraturan menteri keuangan itu juga ada Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi sebesar 1 miliyar, Kemudian di Dinas Perhubungan yakni berupa subsidi sektor transportasi angkutan umum dan bantuan ojek sebesar 1 miliyar.
"Dan 1 miliyarnya lagi kami taruh di dana tak terduga sehingga totalnya sembilan miliyar,"Jelasnya.(np)
Post a Comment