Komisi II DPR Setujui Enam Perbawaslu, Salah Satunya Tentang Pembentukan, Pemberhentian & PAW Bawaslu Kebawah
Photo : Publikasi Bawaslu RI |
Jakarta Nusrapost.com -- Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/09/2022). Komisi II DPR bersama-sama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui enam rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Yang mana keenam aturan tersebut adalah hasil pembahasan dalam Rapat Konsinyering pada 9 September 2022 lalu.
Dilansir nusrapost.com dari laman bawaslu.go.id rancangan Perbawaslu yang setujui itu yakni tentang:
1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.
4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menjabarkan beberapa poin perubahan dalam Perbawaslu hasil konsinyering. Seperti dalam Rancangan Perbawaslu Tentang Perbuahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelurahan/desa, Panwas Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dimana dalam Pasal 42 A yang semula berbunyi, dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.
Pasal tersebut, kata Herwyn, kini telah dirubah menjadi Pasal 43 A yang berbunyi, dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.
"Mekanisme rekrutmen panwas sebagaimana termuat dalam Pasal 42 A sudah diganti dengan Pasal 43 A," katanya.
Begitupun Anggota Bawaslu yang lain, saling bergantian menjelaskan perubahan bunyi pasal-pasal yang terdapat dalam enam Rancangan Perbawaslu tersebut.
Dalam tanggapannya, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyampaikan proses rekrutmen panwascam maupun panwascam kel/des atau bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW), berbasis pada evaluasi panwas sebelumnya.
"Menurut saya bisa juga ada surat untuk cek kembali kualitas panwas sebelumnya, " pungkasnya.(**)
Post a Comment