Pembangunan KIHT Di Eks Pasar Paok Motong Disoal Warga

Pembangunan KIHT Di Eks Pasar Paok Motong Disoal Warga


Lombok Timur Nusrapost.com -- Proses pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok
Motong Kecamatan Masbagik Lombok Timur sudah mulai berjalan sejak beberapa hari yang lalu. Namun dalam pengerjaan proyek ini, disinyalair tidak adanya ketransparanan dari pihak pemenang tender, bahkan pengerjaannya pun diduga dilakukan secara terbatas, tertutup tanpa melibatkan penerima manfaat.

Buntut dari sekelumit persoalan itu, Forum Mitra Cafe Syariah (Formicas) turun melakukan aksi unjuk rasa di eks Pasar Paok Motong yang menjadi lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Tujuan untuk menuntut agar proses pembangunannya dijalankan secara transparan tanpa embel-embel permianan.

"Yang paling mengerikan dalam pembangunan ini adanya indikasi, dugaan kongkalikong antara pihak perusahaan pemenang tender yang infonya telah di blacklist dibeberapa daerah oleh pihak instansi atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tapi masih dipakai oleh instansi kita di daerah ini,"kata Zuarno Saputra Ketua Umum Formicas yang sekaligus Koordinator Umum pada aksi yang digelar Senin (26/9).

Dari itu lanjut Zuarno, Ia juga menduga adanya oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya untuk ikut bermain dalam proyek yang akan menelan biaya puluhan Miliyar ini. Hal Ini dibuktikan dari perannya, terutama dalam tindakan pembelian matrial tanah urug yang tidak sesuai Satuan Standar Harga (SSH). Oleh sebab itu Ia meminta agar masyarakat terlibat penuh dalam pengawalan proyek tersebut.

"Jika dianalogikan anggaraan APBN dan APBD ini, Ibarat rekening rakyat yang
wajib diketahui oleh rakyat (Semua kita yang melakukan pajak) oleh sebab itu mari kita bergerak menuju perubahan, dan mengawal proses pembangunan ini,"Jelasnya.

Untuk diketahui dalam aksi itu, muncul beberapa tuntutan yakni :

1. Naikkan tarif ongkos untuk Dum Truck yang mengangkut Material Tanah Urug.
2. Stop pungutan liar di lokasi pembangunan KIHT.
3. Uang tali asih bagi warga yang terkena dampak pembangunan
4. Proses hukum dugaan oknum pelaku mark up dan pungli.
5. Akomudir pengusaha dan pekerja lokal dalam penyediaan barang dan Jasa
6. Menghimbau partisipasi masyarakat melakukan control agar pembanguanan KIHT transparan dan Akuntabilitas. (np)

Tags

Post a Comment