Suaidi Mahsun : Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024, Bisa Lintas Kecamatan

Suaidi Mahsun : Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024, Bisa Lintas Kecamatan

 

Suaidi Mahsun Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Lombok Timur.

Lombok Timur Nusrapost.com -- Proses pendaftaran panita Ad-hoc panwaslu kecamatan di kabupaten Lombok Timur telah dimulai sejak 21 - 27 September 2022.
Dalam pendaftaran saat ini, tidak hanya dapat dilakukan seperti tahun sebelumnya. Namun juga bisa lintas kecamatan di satu kabupaten kota dan dibuktikan dengan E-KTP pendaftar bersangkutan.

Divisi Sumber Daya Manusia yang sekaligus Ketua Pokja Perekrutan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan Suaidi Mahsun menyebutkan, perekrutan panitia ad-hoc kali ini tidak seperti tahun sebelumnya, namun pendaftarannya bisa dilakukan lintas kecamatan. Artinya, para pendaftar diperbolehkan untuk mendaftarkan dirinya dari kecamatan yang berbeda, asalkan masih dalam satu lingkup kabuaten/kota yang dibuktikan dengan Elektronik KTP.

"Yang jelas si pendaftar ini, berdomisili di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kalau  Asal kecamatan sendiri bisa dari mana saja,"Jelas pria yang akrab di sapa Edy itu saat ditemui disela-sela kesibukannya Rabu (21/9/2022).

Ketentuan tersebut, Kata Edy, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan ketua badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) nomer : nomer 31/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024, tanggal 9 September 2022 yang lalu.

Yang mana pada bagian V (lima) tentang proses pembentukan dalam pedoman itu, Kata Edy, di poin ke 6 mengenai persyaratan berbunyi "Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik,".

"Nah inilah dasarnya yang membolehkan pendaftar bisa dari lintas kecamatan asalkan masih di satu wilayah kabupaten/kota,"ujarnya. (np)

Tags

Post a Comment