Iskandar : KLB harus Segera Digelar Agar Pengelolaan Sepakbola NTB Berjalan Efektif

Iskandar : KLB harus Segera Digelar Agar Pengelolaan Sepakbola NTB Berjalan Efektif


Mataram Nusrapost.com -- Para pemilik suara atau voters PSSI NTB harus segera mendorong digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) menyusul Surat KONI Pusat, Nomor : 265/ORGANISASI/III/2022, tanggal 15 Maret 2022, perihal REKOMENDASI terkait batas akhir rangkap jabatan Ketua KONI Prov. NTB sebagai  Ketua ASPROV PSSI NTB yakni sampai dengan selesainya putaran Liga 3 Asprov PSSI NTB. 

Oleh sebab itu, saya berharap agar Voters PSSI NTB segera menentukan sikap dan menunjuk orang-orang baru yang kompeten, independen, dan kredibel dalam mengisi posisi-posisi penting sebagai pengambil keputusan di lingkungan Asprov PSSI NTB, sehingga pengelolaan sepakbola NTB mampu didorong untuk lebih baik lagi kedepannya. Jadi, tidak ada dalil atau alasan pembenar bagi pimpinan Asprov PSSI NTB untuk menunda-nunda dilaksanakannya KLB. 

"Sudah saatnya pengelolaan sepakbola NTB dijalankan secara profesional, dimana para pejabatnya bisa bekerja fokus untuk memajukan, meningkatkan, dan membesarkan persepakbolaan NTB yang akhir-akhir ini banyak dipersepsikan orang seperti lagi mati suri," kata Iskandar, salah satu pengurus Asprov PSSI NTB melalui rilisnya Minggu (30/10/2022).

Sebenarnya, menurut Iskandar, KLB dapat saja segera digelar tanpa harus menunggu batas akhir selesainya kompetisi Liga 3, mengingat dihentikannya sementara gelaran seluruh Liga di Indonesia, dampak dari tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim. Dengan catatan, jika ada permintaan dari para pemilik suara (Voters) di lingkungan Asprov PSSI NTB.

"Apalagi kalau kita melihat carut-marutnya penyelenggaraan Liga 3 Asprov PSSI NTB tahun ini, dimana banyak janji-janji atau komitmen-komitmen Ketua Asprov PSSI NTB yang wanprestasi. Baik itu kepada Panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan, siaran langsung televisi, dan subsidi atau bantuan kepada klub-klub yang banyak belum terselesaikan," kata Iskandar menambahkan.

Berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 34 Statuta PSSI, menjelaskan dengan terang benderang bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) bisa digelar jika 50 persen suara plus satu atau dua pertiga delegasi (Voters)  membuat permohonan tertulis untuk  segera di gelarnya KLB kepada PSSI Pusat.

Kongres Luar Biasa (KLB), bisa diadakan oleh Komite Eksekutif Asprov PSSI NTB setelah ada permintaan resmi dari Voters (para pemilik suara) diterima. Seandainya Komite Eksekutif Asprov PSSI NTB tidak juga menggelar KLB ini setelah permintaan para Voter diterima, maka anggota dapat melangsungkan Kongres sendiri dengan meminta bantuan, persetujuan PSSI Pusat.

"Saya sangat mengharapkan sepakbola NTB bisa berkiprah di level yang lebih tinggi. Dan Asprov PSIS NTB juga harus bisa menghormati sikap dan aspirasi kawan-kawan Voter karena hal itu merupakan hak mereka sebagai anggota. Selama keinginan, niat, dan tujuan dilakukannya KLB itu semata-mata untuk perbaikan dan kemajuan persepakbolaan NTB kedepan", kata tokoh muda sepakbola NTB yang dikenal kritis tersebut.

Iskandar juga menekankan bahwa KLB yang ingin didorongnya juga bertujuan agar Ketua KONI NTB bisa bekerja fokus mengurus KONI sebagai induk dari Cabang-cabang olahraga (Cabor), terlebih setelah NTB dipercaya sebagai salah satu penyelenggara gelaran PON 2028.

"Tolong dipahami, bahwa saya ini sebagai pecinta sepakbola NTB hanya ingin mengingatkan kepada Ketua Asprov bahwa pekerjaan rumah KONI NTB ini banyak sekali yang harus diselesaikan. Makanya saya minta Ketua Asprov PSSI NTB legowo dan fokus mengurus KONI NTB saja, apalagi pra-PON Aceh dan Sumut rencananya akan segera dimulai, artinya beliau juga akan sangat sibuk mempersiapkan kontingen berbenah diri. Ini juga alasan lain saya untuk mendorong KLB ini segera digelar agar organisasi olahraga sepak bola NTB dapat berjalan secara efektif dan tidak tersandera apalagi sampai menjadi korban", tutup Iskandar. (**)

Tags

Post a Comment