Istrinya Jadi PMI Ke Malaysia, Seorang Pria Asal Dompu, Diduga Rogol Anak Kandungnya
Photo Ilustrasi |
Dompu Nusrapost.com -- Seorang pria berinisial IS (43) asal Kecamatan
Hu'u, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya, saat
berusaha kabur kewilyah Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa
Besar.
Pria tersebut ditangkap lantaran diduga berbuat Amoral
terhadap Bunga (16) tahun bukan nama asli, yang tidak lain adalah anak
kandungnya sendiri. Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya,
karena ditinggal ibunya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia ini
telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah
kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolsek Hu'u, IPDA Sumaharto menerangkan aksi bejad pelaku
baru terungkap pada, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. Dimana kronologis kejadiannya berawal saat korban
hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku
membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar
sekaligus melancarkan nafsu bejadnya. "Korban sempat diancam akan dipukul
jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian,
Kamis (24/11/2022) siang.
Tak tahan atas kelakuan bejad pelaku, lanjut Kapolsek,
korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat
dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya
sendiri. Baru yang terakhir ini korban curhat, sehingga mendengar apa yang
dialami anak angkatnya itu, kemudian N mendatangi SPKT didampingi Kepala Dusun
setempat.
“Sementara ibu Kandung Korban, udah lama merantau ke
Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung
turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap,
berhasil kabur melarikan diri.
"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal
ditangkap," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos.,yang
menerima laporan yang sama juga langsung turunkan perintah, sehingga dengan
daya penciuman tajam yang dimiliki Tim Puma Polres, berhasil mencongkel pelaku
dari pelariannya.
"Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape,
Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.
Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., saat
dikonfirmasi menyampaikan akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk
kejahatan yang ada di wilayah hukumnya dengan catatan hindari perbuatan melawan
hukum.
Kini, kasus yang menimpa bunga, bakal ditangani secara
serius oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU
35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan
Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan
denda maksimal 5 Miliar Rupiah.
Post a Comment