Polres Lombok Utara Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Penganiayaan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Lombok Utara Nusrapost.com -- Sat Reskrim Polresta Lombok
Utara tengah melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia di Pelabuhan Bangsal Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok
Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP
I Made Sukadana SH MH mengatakan pada hari Minggu, 06 November 2022 lalu
sekitar jam 02.00 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Pemenang Barat Kabupaten
Lombok Utara telah terjadi penganiyaan hingga adanya korban jiwa, yakni saudara
Mu'addi, (37) tahun, wiraswasta, Alamat
Dusun Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, hingga
mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Laporan tersebut sudah ditangani di Sat Reskrim Polres
Lombok Utara dan perkara masih tahap penyidikan. Pelaku dari peristiwa itu ada
4 orang pelaku, diantaranya 1 orang dewasa,
dan 3 orang anak dibawah umur," ujar AKP I Made Sukadana SH MH,
Sabtu (26/11).
Dikatakannya Kasat Reskrim, karena yang terlibat dalam
penganiayaan diantaranya masih anak di bawah umur. Maka pihak Kepolisian barang
tentu penanganannya juga beda atau terpisah sesuai dengan ketentuan proses
peradilan anak, dan perkara juga di Splitsing, dan berkas pekaranya juga
terpisah dengan pelaku dewasa.
Sukadana juga mengatakan tindak pidana pengeroyokan tersebut
dilakukan oleh saudara P (37), kemudian RF (17), RH (17), MM (15), dimana
kejadiannya berawal dari beberapa orang warga Desa Pemenang tengah duduk-duduk
minum-minum disekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban diduga
dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak ikut bergabung bersama dengan 4
orang terduga penganiayaan lainnya.
"Jadi ini berawal dari saudara P meminjam korek untuk
menyalakan rokoknya kepada korban. Namun korban diduga karena tidak terima
dipinjami korek, dia menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ke tangan
P," beber Kasat Reskrim
Diduga karena emosi saudara P yang saat itu telah disulutkan
tangannya dengan menggunakan rokok setelah ditolak meminjam korek api oleh
korban. Saat itu juga P sedang duduk bersebelahan dengan korban langsung
menarik rambut bagian depan kemudian membenturkan kepalanya ke meja yang ada
didepannya hingga korban lemas tak berdaya.
"Karena melihat rekannya menganiaya korban, 3 orang
lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap si korban. Setelah selesai
melakukan penganiayaan, mereka pergi meninggalkan TKP dalam keadaan tidak
sadarkan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa saat kemudian warga datang ketempat
kejadian perkara dan menemukan korban
dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga warga membawa ke Puskesmas Pemenang.
Namun korban dalam keadaan kritis sehingga dirujuk RSUD Tanjung, dan tak lama
kemudian atas permintaan keluarga dirujuk ke RSUP NTB
"Pada saat kejadian kondisi korban masih dalam keadaan
kritis (belum sadarkan diri), sehingga saksi korban masih harus terus menjalani
rawat inap diruang ICU hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 12 November
2022, sekitar jam 11.17 wita saksi korban dinyatakan telah meninggal
dunia," pungkas AKP I Made Sukadana
Post a Comment