Terduga Pelaku Curat Di Kantor Unit Mekar, Berhasil Diungkap Polres Loteng
Lombok Tengah Nusrapost.com --
Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan menangkap terduga
pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022
sekitar pukul 03.30 wita di Dusun Bolor Desa Janapria, Kecamatan Janapria
Kabupaten Lombok Tengah Kamis (24/11/2022). Pelapor atas nama Selvi Nila Trisna
Wati, perempuan, (29) tahun, alamat Desa Kelebuh, Kecamatan Janapria, Kabupaten
Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan
Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky
Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.
Yang mana terduga pelaku yang ditangkap bernisial U, laki laki, (24) tahun,
alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan MS alias
Pian, laki laki, (25) tahun, laki, alamat Desa Pendem, Kecamatan Janapria,
Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya, tepatnya
pada Senin 15 Agustus 2022 diperkirakan sekitar pukul 03.00 wita, terduga
pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar. Kemudian Selvi Nila Trisna
Wati yang merupakan karyawan PNM Mekar, sekitar pukul 06.30 wita saat
membersihkan ruangan baru mengetahui bahwa HP sejumlah 12 buah berbagai jenis
dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang. Mengetahui
kejadian tersebut, ia melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan
mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000.
Mendapatkan laporan itu, Unit
Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan
saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan saksi saksi dan hasil
penyelidikan yang diback up oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan
petunjuk bahwa salah satu HP yang hilang tersebut dipegang oleh inisial L,
perempuan, 15 tahun yang beralamat di Desa Pendem, Kecamatan Janapria,
Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian Tim bergerak cepat
melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut dan dari hasil introgasi
awal terhadap L, mengakui bahwa HP tersebut di berikan oleh kakaknya inisial
MS yang saat itu MS langsung pergi ke
kalimantan. Selanjutnya berdasarkan keterangan L bahwa MS akan pulang dan
sedang dalam perjalanan menggunakan Kapal Laut melalui pelabuhan Lembar pada
Rabu (23/11/2022).
Tim Resmob Polres Lombok Tengah
bergerak menuju pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya By
Pass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung Lombok Barat yang kebetulan saat itu
baru pulang dari Kalimantan. Dari hasil interogasi awal terhadap MS bahwa HP
tersebut di Peroleh dari inisial U yang berada di Desa Janapria Kecamatan
Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku U dirumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi U, Ia mengakui telah mengambil 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah dan menjual HP tersebut sebanyak 5 buah di seputaran Lombok dan 7 buah HP tersebut di jual ke Daerah Bima Dompu. Kemudian Tim Resmob Polres Lombok Tengah membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Kurungan,”(np).
Post a Comment