Tingkatkan Komitmen Pelayanan Informasi Publik
Lombok Timur
Nusrapost.com -- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F menyebutkan
bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Di sisi lain keterbukaan
informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik. Keterbukaan
informasi publik menjadi sarana
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya
dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Tersedianya
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang
lengkap, akurat, dan faktual. Pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis untuk itu. PPID bertanggung
jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan,
penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi termasuk di
lingkup Pemerintahan
Daerah.
Meningkatkan komitmen
dan peran serta semua OPD dan Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur mendukung
program pemerintah
dalam pengembangan dan pelayanan informasi masyarakat, Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian Lombok Timur, Senin (21/11) menggelar
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Peningkatan komitmen tersebut diharapkan sejalan dengan peningkatan
kemampuan SDM, utamanya operator yang bermuara pada tersedianya bahan informasi
dan pelayanan informasi.
Dibuka Kadis Kominfo dan Persandian, kegiatan tersebut
menghadirkan komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB
Sansuri sebagai narasumber. Sansuri diantaranya menyampaikan prinsip pelayanan
informasi. Ia juga menekankan hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan
informasi. Ia
menyampaikan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan juga menolak
memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Ditekankannya pula bahwa permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis,
maupun tidak tertulis yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada
PPID dengan melampirkan identitas, baik itu perorangan maupun lembaga.
Ditekankannya pula agar PPID dapat merespon semua permintaan
informasi secara tertulis, entah menolak atau memberikan informasi sesuai
kebutuhan pemohon. Diingatkannya agar PPID memperhatikan alasan permintaan
informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan
yang bijaksana.
Sansuri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di
Lombok Timur, salah satunya dengan keberhasilan Lombok Timur meraih peringkat
ke-3 pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2021 lalu. Tahun ini
pihaknya hanya menerima satu sengketa informasi untuk Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama 2 kantor Bupati tersebut
diikuti oleh pimpinan OPD dan Camat. Mekanisme penyampaian informasi, persoalan
SDM, dan kekhawatiran penyalahgunaan informasi menjadi perhatian para peserta
yang dijawab secara lugas oleh narasumber. (np-NH)
Post a Comment