Akhirnya 2 dari 3 Orang Tersangka Korupsi Bantuan Alsintan Mulai Ditahan Kejari Lotim

Akhirnya 2 dari 3 Orang Tersangka Korupsi Bantuan Alsintan Mulai Ditahan Kejari Lotim

 


Lombok Timur Nusrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) pada Kamis (8/12/2022) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka,pada perkara tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan), melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, yang bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun anggaran 2018 silam.  

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi S,H melaui keterangan tertulisnya nomor: PR –   20 /N.2.12.2/Ds.1/12/2022 menyebutkan, bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan, yang telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018,

“Saat diperiksa kedua orang tersngka ini, langsung didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,”Jelas Rasyid

Ia menyebutkan ke 2 (dua) orang tersangka yang telah diperiksa yakni, S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur. Yang mana dalam kasus ini Ia berperan untuk menyuruh  AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang kemudian UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian. Selanjutnya Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S dan ternyata SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan.

“Untuk tersangka AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM,”Jelasnya.

Lanjut dijelaskan Rasyid, bahwa setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

“Kedua terdangka sudah ditahan mulai hari ini, Kecuali AM karena mangkir tidak datang memenuhi panggilan,”Ujarnya (Cr-Am)

Tags

Post a Comment