Akhirnya 2 dari 3 Orang Tersangka Korupsi Bantuan Alsintan Mulai Ditahan Kejari Lotim
Lombok Timur Nusrapost.com – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lombok Timur (Lotim) pada Kamis (8/12/2022) akhirnya resmi melakukan penahanan
terhadap tersangka,pada perkara tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alat
dan mesin pertanian (Alsintan), melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur,
yang bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun anggaran 2018 silam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok
Timur Lalu Mohamad Rasyidi S,H melaui keterangan tertulisnya nomor: PR – 20 /N.2.12.2/Ds.1/12/2022 menyebutkan, bahwa
tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap
2 (dua) orang tersangka terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan, yang telah
menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar
delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh
rupiah).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor :
PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian
Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana
Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018,
“Saat diperiksa kedua orang tersngka ini, langsung didampingi
oleh penasehat hukumnya masing-masing,”Jelas Rasyid
Ia menyebutkan ke 2 (dua) orang tersangka yang telah
diperiksa yakni, S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur. Yang mana dalam
kasus ini Ia berperan untuk menyuruh AM
untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok
Timur yang kemudian UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL
oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari
Kementerian Pertanian. Selanjutnya Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun
2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S dan ternyata SK CPCL tersebut
tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan.
“Untuk tersangka AM saat ini tidak bisa dilakukan
pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim
penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM,”Jelasnya.
Lanjut dijelaskan Rasyid, bahwa setelah pemeriksaan
terhadap para tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap
tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif
Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani
penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai
dengan 27 Desember 2022.
“Kedua terdangka sudah ditahan mulai hari ini,
Kecuali AM karena mangkir tidak datang memenuhi panggilan,”Ujarnya (Cr-Am)
Post a Comment