Bejat! Seorang Kakek Di Pringgabaya Lotim Tega Nodai Cucunya Sendiri
Lombok Timur Nusrapost.com – Lantaran tak kuat menahan nafsu
bejatnya, seorang kakek berinisial IN (60) tahun warga Kecamatan Pringgabaya Lombok
Timur, mengakui telah menodai cucunya yang masih berusia 19 tahun, Selasa
(27/12/2022) kemarin. Oleh karena perbuatan bejatnya itu, Ia menyesal dan merasa
kasihan kepada cucunya karena sudah merenggut kehormatannya.
"Saya melakukannya kemarin hari Selasa (27/12/2022),
sekitar pukul 11.00 wita. Itu terjadi karena saya tidak bisa menahan dorongan hawa nafsu saya. Dan saya merasa khilaf,”Ucap pelaku setelah di amankan kepolres Lombok Timur Rabu (28/12/2022).
Sebelum peristiwa tak senonoh itu terjadi, Kakek tersebut menceritakan
kelakukan jijiknya itu, ia jalankan saat ia pulang dari sawah untuk mengambil
air minum. Namun karena dirumahnya dalam keadaan sepi dan melihat korban tengah
mandi, Iapun masuk dan meraba cucunya. Karena tidak puas dengan itu, kemudian pelaku
meminta korban untuk masuk ke dalam kamar yang akhirnya terjadi perbutan bejat
tersebut.
"Setelah saya raba saat dia mandi, saya meminta dia
masuk kamar dan terjadi, "Ujarnya.
Tidak hanya itu, Kakek tersebut juga mengakui bahwa beberapa
bulan yang telah lewat, ia juga mengakui pernah memandikan korban dengan alasan
untuk mengobatinya supaya tenang. Dan saat itu, ia meraba tubuh korban yang
tidak lain cucunya sendiri, hingga memegang kemaluannya.
"Dulu saya pernah minta korban untuk di mandiin. Agar
dia bisa tenang dan saya juga meraba tubuhnya hingga memegan kemaluannya, tapi
kemarin di hari selasa itu nafsu saya naik, "Bebernya.
Dalam persoaln ini, pelaku juga mengakui sempat meminta untuk
berdamai dengan cucunya, dengan dalih supaya sama-sama bagus untuk meminta
maaf. Tetapi Langkah itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karena perbuatannya yang tidak bermoral tersebut, Ia pelaku
siap menerima segala hukuman yang nantinya dijatuhkan.
"Saya siap menerima hukuman yang berlaku dari perbuatan
saya ini, "ungkapnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur Nikolas Osman
mengatakan, dalam kasus yang melibatkan antara Kakek dan cucunya ini, Pihaknya
telah menerima laporan melalui SPKT Polres Lotim dan kini Korban telah ditangani
dan diperiksa di unit PPA Polres Lotim.
"Saat ini Korban Sedang di Visum di rumah sakit. sedangkan,
pelaku ini belum di periksa dikarenakan masih dalam proses,”ungkapnya.
Bila perbuatan, yang tidak terpuji itu betul-betul terbukti kata
Nicolas, maka pelaku sendiri bisa dikenakan 15 tahun kurungan penjara.
“Ketika betul-betul kejadian yang tidak terpuji ini
terbukti, Pelaku bisa dikenakan 15 tahun penjara dan tidak bisa melakukan
perdamaian, " Tutupnya (Cr-Am).
Post a Comment