Diskominfo Lotim Ingatkan Para Pengusaha Internet RT-RW, Agar Segera Mengurus Izin Berusahanya, Sebab Bila Tidak, Maka Bisa Berdampak Hukum
Dr Fauzan Kepala Diskominfo Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com --
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Komunikasi informatika dan
Persandian (Diskominfo) setempat kembali mengingatkan agar para pengusaha
Internet RT-RW untuk segera mengurus izin legalitas berusahanya, Sebab bila
tidak, maka kegiatan tersebut bisa berdampak hukum.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomer 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomer KM 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi.
"Kami mengingatkan pada
teman-teman pengusaha internet RT-RW agar segera mengurus izin berusahanya, sebab
kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut dapat berdampak hukum,” Ungkap Dr
Fauzan Kepala Diskominfo Lombok Timur, Kamis (29/12).
Peringatan itu dilakukan lantaran Ia tidak menginginkan para pengusaha Internet di bumi patuh karya berurusan dengan hukum. Seperti halnya kejadian di daerah lain, terhadap usaha jasa tersebut telah banyak ditertibakan saat dilakaukan razia. Adapun sesuai UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jika telah terjaring razia, maka akan dikenakan sangsi pasal 47 yang menyatakan "barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
"Kami menghimbau kepada
pengusaha internet RT-RW segera mengurus izin, sebelum Diskrimsus atau APH
turun melakukan razia,” ulangnya. "Kedua dapat bekerjasama dengan
ISP," imbuhnya.
Belum diketahui secara pasti
berapa jumlah pengusaha jasa interner RT-TW ilegal di Lotim. Hal itu dikarenkan
proses pembuatan izin tersebut para pengusaha langsung berhubungan dengan ISP.
Sementara, untuk memaksimalkan aturan
tersebut, dalam waktu dekat Fauzan mengaku akan membuat surat himbauan yang
akan disebar di seluruh desa di Kabupaten Lombok Timur. (Cr-Am)
Post a Comment