Diskominfo Lotim Ingatkan Para Pengusaha Internet RT-RW, Agar Segera Mengurus Izin Berusahanya, Sebab Bila Tidak, Maka Bisa Berdampak Hukum

Diskominfo Lotim Ingatkan Para Pengusaha Internet RT-RW, Agar Segera Mengurus Izin Berusahanya, Sebab Bila Tidak, Maka Bisa Berdampak Hukum

Dr Fauzan Kepala Diskominfo Lombok Timur


Lombok Timur Nusrapost.com
-- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskominfo) setempat kembali mengingatkan agar para pengusaha Internet RT-RW untuk segera mengurus izin legalitas berusahanya, Sebab bila tidak, maka kegiatan tersebut bisa berdampak hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomer 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomer KM 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi.

"Kami mengingatkan pada teman-teman pengusaha internet RT-RW agar segera mengurus izin berusahanya, sebab kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut dapat berdampak hukum,” Ungkap Dr Fauzan Kepala Diskominfo Lombok Timur, Kamis (29/12).

Peringatan itu dilakukan lantaran Ia tidak menginginkan para pengusaha Internet di bumi patuh karya berurusan dengan hukum. Seperti halnya kejadian di daerah lain, terhadap usaha jasa tersebut telah banyak ditertibakan saat dilakaukan razia. Adapun sesuai UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jika telah terjaring razia, maka akan dikenakan sangsi pasal 47 yang menyatakan "barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"

"Kami menghimbau kepada pengusaha internet RT-RW segera mengurus izin, sebelum Diskrimsus atau APH turun melakukan razia,” ulangnya. "Kedua dapat bekerjasama dengan ISP," imbuhnya.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah pengusaha jasa interner RT-TW ilegal di Lotim. Hal itu dikarenkan proses pembuatan izin tersebut para pengusaha langsung berhubungan dengan ISP.

Sementara, untuk memaksimalkan aturan tersebut, dalam waktu dekat Fauzan mengaku akan membuat surat himbauan yang akan disebar di seluruh desa di Kabupaten Lombok Timur. (Cr-Am)

Tags

Post a Comment