Dua Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana Di Loteng Ternyata Pasutri. Ini Pemicunya
Lombok Tengah Nusrapost.com -- Team Resmob Polres Lombok
Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang
mengakibatkan korban meninggal dunia pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul
23.30 wita. Peristiwa naas itu terjadi tepatnya di pinggir jalan raya Dusun
Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Yang mana
korban atas nama Iswahyudi alias Yudi, laki-laki, 30 tahun alamat Dusun Beber
Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM
melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K
dalam keterangan resminya membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan
identitas kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan
inisial S, laki-laki, 39 tahun dan inisial A,
perempuan, 18 tahun, keduanya beralamat di Dusun Montong Bulok, Desa
Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku kronologis
kejadiannya berawal dari sang istri inisial A telah memiliki hubungan gelap
dengan korban cukup lama. Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya
sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya.
Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.
Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi
keributan besar yang disebabkan oleh hal tersebut diatas.
Suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur
tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S suaminya itu akan melakukan
bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya. Mendengar ancaman
tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan
gelapnya.
Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, sang
suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap
telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh
istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan
alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama
korban.
"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban
mau menemui A, Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami
istri tersebut untuk menghabisi korban " kata Kasat Reskrim.
Kemudian pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang
dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok
Tengah.Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang
sudah disepakati oleh A dan korban.
Setelah keduanya tiba di lokasi, A kemudian menelpon korban
agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah
bersama korban. Sementara S (suaminya) bersembunyi disamping istrinya dengan
posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa
senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Tidak berselang lama setelah ditelpon, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh.
Namun saat korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok suami A langsung membacok punggung korban berkali kali ketubuh korban, dan karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian suami A mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu.
Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk, suami A mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya.
Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri
dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan
diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.
Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung
menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang, karena keadaanya
sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat
mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah
yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP
melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga
milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga
merupakan A, kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan
diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten
Lombok Tengah. Kemudian TIM mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A
memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan dirumahnya.
Sehingga TIM melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A
dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke
Sumbawa. Keduanya bersembunyi diKecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dirumah
keluarganya dan TIM langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.
Saat ini Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti
berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari
gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1
buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan
Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah
diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik polres lombok tengah
menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang
dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan
(3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman
penjara 20 tahun penjara,”ujarnya (Np)
Post a Comment