Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Kelurahan Gerung Loteng Diamankan Polisi
Lombok Tengah Nusrapost.com -- Unit Reskrim Polsek
Praya Polres Lombok Tengah amankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) Rabu (14/12/2022), pukul 05.00 wita, di Lingkungan Lendang
Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Kedua
terduga pelaku inisial IS, laki laki, 26 tahun dan inisial JS, laki laki, 25
tahun, keduanya beralamat di Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya,
Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM
melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono dalam keterangan resminya membenarkan hal
tersebut dan menyampaikan, Korban atas nama Badrul Ula, laki laki, 25 tahun
alamat Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya,
Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis Kejadiannya pada Selasa 13 Desember 2022 pukul
22.00 wita, korban baru pulang bermain futsal, lalu memasukan Sepeda Motornya
ke dalam garasi dan mengunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan
menyimpan kunci kontaknnya di atas rak kayu didalam kamarnya, setelah itu
langsung beristirahat. Sekitar pukul 05.00 wita, ibu korban bangun untuk
melaksanakan sholat subuh dan melihat Sepeda Motor korban tersebut di bawa
keluar oleh dua terduga pelaku. Melihat hal tersebut kemudian ibu korban langsung
memberitahukan bapak korban yang kebetulan saat itu sudah bangun, bapak korban
keluar dan langsung mengejar kedua terduga pelaku sambil berteriak
"maling-maling".
Bapak korban berhasil mengejar kedua terduga pelaku namun
keduanya meninggalkan Sepeda Motor tersebut kemudian kabur ke arah BTN. Warga
BTN yang mendengar teriakan tersebut membantu mengejar dan berhasil mengamankan
kedua terduga pelaku.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan warga
menghubungi Polsek Praya, selang beberapa saat setelah menerima informasi
tersebut, anggota Polsek langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua terduga
pelaku. Adapun identitas kendaraan yang hendak dicuri oleh kedua terduga pelaku
berupa sebuah Sepeda Motor Yamaha jenis X - Ride.
"Dari hasil introgasi sementara, Kedua terduga pelaku
sudah mengakui perbuatannya" Kata Kapolsek Praya.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke
Polsek Praya untuk dilakukan pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut. Kedua
terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 7 tahun. (NH)
Post a Comment