Hadiri Pemusnahan Miras, Bupati Lombok Timur ; Hukum tertinggi adalah Keselamatan Masyarakat.
Lombok Timur
Nusrapost.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur
NTB melakukan Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras (Miras) Tradisional dan lainnya.
Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil Patroli dan Yustisi menjelang
perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang. Hadir pada acara itu, Kasat Pol
PP Lombok Timur Selamet Alimin, Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmi MM yang sekaligus
memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti, di bantu jajaran TNI, Polri.
Dalam
sambutannya, Kasat Satpol PP Selamet Alimin mengatakan, pada tahun 2022,
pihaknya sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti di tempat yang sama
yakni pada bulan Maret lalu.
Ia mengaku,
pemusnahan Barang bukti itu adalah rutinitas dalam upaya menjaga dan memberikan
penyadaran kepada masyarakat akan dampak negatif dari minuman keras, selain itu
ia juga mengungkapkan ada beberapa titik lokasi yang diprioritaskan dalam
operasi ini, yang kami anggap intensitas nya tinggi, diantaranya Labuan Haji,
Keruak, Masbagik, Terara, Pringgabaya dan titik-titik yang lain.
"Hasil
tangkapan kami sejak April sampai dengan sekarang ini kami musnahkan juga di
tempat ini." Katanya.
Sementara
itu, Ucapan terimakasih yg tulus oleh Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmi
Kepada Sat Pol PP, TNI, Polri serta Kejaksaan yang telah membantu memusnahkan
Minuman keras, serta menyarankan agar lebih giat lagi melakukan operasi pada Akhir
tahun ini.
"Sat
Pol PP bekerjasama dengan TNI, Polri. Silahkan lanjut pengamanan lebih-lebih
lagi menjelang natal dan tahun baru." ujarnya
Lanjut dikatakan
Bupati, di beberapa daerah ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di
bawah 5%. Namun, pada beberapa tempat tidak melegalisasi miras, termasuk di
Lombok Timur. Dari sisi regulasi UU Cipta Kerja, miras dengan jenis Bir dan
semacamnya diperbolehkan. Namun, menurut Peraturan Daerah tetap tidak
diperbolehkan. Karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
"Tugas
kita adalah menjaga keselamatan masyarakat, dan itu hukum tertinggi, bagi
siapapun yang mempersalahkan 2%, 5% menurut UU, katakan pada mereka hukum
tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat." Tutupnya (Cr-AM)
Post a Comment