Kepergok Pemilik Hendak Mecuri PS4, MF Diamankan Warga dan Di Serahkan Ke Polsek Ampenan
Mataram Nusrapost.com -- Diduga Mencuri Playastation 4 (PS4) Slim di salah satu Rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, MF, Pria 23 tahun, Mahasiswa, alamat Kota Bima terpaksa diteriakin Maling oleh Pemilik Rental dan diamankan warga sekitar.
“Atas peristiwa ini, pemilik PS melaporkan kejadian itu, ke
Polsek Ampenan dan terduga diserahkan untuk diamankan bersama barang bukti
berupa PS 4 Slim dan Sepeda Motor yang digunakan terduga pelaku,” Terang Waka
Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat Konferensi pers yang didampingi
Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi SH di Mapolsek Ampenan, (26/12/2022).
Syarif mengatakan saat akan beraksi, terduga pelaku datang seorang
diri ketempat Rental dan langsung mengangkat PS4 Slim tersebut. Kemudian dipergok
oleh pemilik Rental (Korban). Karena itu terduga meletakkan kembali PS tersebut dan terduga
langsung hendak kabur, tetapi diteriaki maling oleh Korban sehingga warga
sekita keluar dan turut mengamankannya.
Menurut Syarif, Ada indikasi pencurian yang dilakukan
terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut Sepeda motornya
dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor, terduga langsung masuk dan
mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok - cokannya terlebih
dahulu.
"Atas Laporan Korban Petugas Polsek Ampenan langsung
mendatangi TKP dan mengamankan terduga,"jelasnya.
Mantan Kapolres Dompu Polda NTB tersebut kemudian
menceritakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik
Polsek Ampenan.
"Terduga memang tidak mengakui perbuatannya, namun
berdasarkan analisa penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena
kepergok terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut.
Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan
di bawa kabur,"urai Syarif.
Kemudian berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan
positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika.
"Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, dan
data ini akan dikembangkan, Meski tidak mengaku, namun dari data penyidikan
terduga terindikasi ke arah pencurian di maksud,"jelasnya.
Atas peristiwa tersebut Terduga dijerat pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(NH)
Post a Comment