Kepergok Pemilik Hendak Mecuri PS4, MF Diamankan Warga dan Di Serahkan Ke Polsek Ampenan

Kepergok Pemilik Hendak Mecuri PS4, MF Diamankan Warga dan Di Serahkan Ke Polsek Ampenan


Mataram Nusrapost.com --  Diduga Mencuri Playastation 4 (PS4)  Slim di salah satu Rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, MF, Pria 23 tahun, Mahasiswa, alamat Kota Bima terpaksa diteriakin Maling oleh Pemilik Rental dan diamankan warga sekitar.

“Atas peristiwa ini, pemilik PS melaporkan kejadian itu, ke Polsek Ampenan dan terduga diserahkan untuk diamankan bersama barang bukti berupa PS 4 Slim dan Sepeda Motor yang digunakan terduga pelaku,” Terang Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat Konferensi pers yang didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi SH di Mapolsek Ampenan, (26/12/2022).

Syarif mengatakan saat akan beraksi, terduga pelaku datang seorang diri ketempat Rental dan langsung mengangkat PS4 Slim tersebut. Kemudian dipergok oleh pemilik Rental (Korban). Karena itu terduga  meletakkan kembali PS tersebut dan terduga langsung hendak kabur, tetapi diteriaki maling oleh Korban sehingga warga sekita keluar dan turut mengamankannya.

Menurut Syarif, Ada indikasi pencurian yang dilakukan terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut Sepeda motornya dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor, terduga langsung masuk dan mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok - cokannya terlebih dahulu.

"Atas Laporan Korban Petugas Polsek Ampenan langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga,"jelasnya.

Mantan Kapolres Dompu Polda NTB tersebut kemudian menceritakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Polsek Ampenan.

"Terduga memang tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan analisa penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena kepergok terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut. Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan di bawa kabur,"urai Syarif.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika.

"Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, dan data ini akan dikembangkan, Meski tidak mengaku, namun dari data penyidikan terduga terindikasi ke arah pencurian di maksud,"jelasnya.

Atas peristiwa tersebut Terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(NH)

Tags

Post a Comment