KPU Lotim Ajak Insan Pers Sukseskan Pemilu 2024

KPU Lotim Ajak Insan Pers Sukseskan Pemilu 2024


Lombok Timur Nusrapost.com – Pada gelaran Media Gathering dengan puluhan insan pers, yang bertempat di Hotel Nirvana , Tetebatu Kecamatan Sikur Lombok Timur. Minggu (25/12). Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Lombok Timur mengajak insan pers untuk ikut mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua KPU Lombok Timur Dr. Junaidi, dalam sambutannya pada acara yang bertemakan "Kolaborasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur bersama media dalam mensukseskan  tahapan pemilu 2024, menyebutkan, bahwa sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pihaknya terus bekerja sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Oleh karenanya tahap tersebut terus dijalankan dan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol) Nasional dan 6 partai politik (parpol) local Aceh menjadi peserta pemilu.

“Kami, di KPU Lotim saat ini, sedang laksanakan tahapan perekrutan anggota PPS sampai dengan 30 Desember 2022, dan test tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 11 Januari 2023 mendatang,”ujarnya.

Sementara itu, Devisi Hukum dan Penindakan, KPU NTB. Dr Yanmarli, dalam diskusi itu, banyak menyampaikan isu - isu seputar pemilu mulai dari kampanye curi start oleh peserta pemilu, juga terkait dengan partai yang tidak lolos verifikasi faktual perbaikan kemarin yang hasilnya sudah ditetapkan namun mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

"Dimana untuk partai ummat yang tidak lolos verifikasi faktual perbaikan disepakati dilakukan verikasi faktual lanjutan di dua provinsi dan NTB tidak termasuk di dalamnya," jelasnya.

Selanjutnya tahapan yang dilakukan KPU, sebut Yanmarli, bahwa dimana saat ini sedang dilakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan setelah itu baru akan ditunjuk Pantarlih untuk melakukan pencoklitan, selanjutnya nanti diakhir menjelang pemungutan suara akan direkrut anggota KPPS di tingkat TPS.

Adapun terkait penataan daerah pemilihan (dapil), bahwa sesuai dengan peraturan terbaru, dimana KPU RI diberikan kewenangan penuh untuk menentukan  dan penetapan dapil.

"Karenanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten diperintahkan oleh KPU RI untuk melakukan penyusunan dan perancangan dapil. hal tersebut  sudah dilakukan baik itu tanggapan masyarakat dan uji publik. Dan untuk  pleno di KPU provinsi sudah dilakukan termasuk sumbit atau input laporan ke KPU RI, sehingga tinggal menunggu hasil dan penetapan," rincinya.

Untuk Lombok Timur sendiri lanjut Yanmarli, ada 3 (tiga) rancangan dapil, bahwa tidak ada kewenangan KPU NTB dan KPU Lotim untuk melakukan penetapan  hanya sebatas memberikan catatan dan masukan.

"Untuk menetapkan dapil tetap menjadi kewenangan KPU RI dan itu yang akan kita tunggu hasilnya," tegasnya.

Selain itu, disampaikan juga Yanmarli, bahwa Saat ini pihaknya sedang melakukan penerimaan pendaftaran  calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana sampai saat ini, sebanyak  29 orang telah mengambil akun silon untuk meng-upload dukungannya.

 "Sampai saat ini sejak dibuka pendaftaran Anggota DPD, dari 29 orang yang mengambil akun silon, baru 2 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran dan dukungannya, jika sampai saat penutupan masih jumlahnya tidak memenuhi bisa saja akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran," sebutnya. (Cr-Am)

 

Tags

Post a Comment