Sambangi BPN, Warga Pohgading Timur Soal Izin Penerbitan sertifikat Tanah di Wilayah Pantai Kerakat
Lombok Timur Nusrapost.com -- Puluhan Masyarakat Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, datang menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Selasa (6/12/2022).
Kedatangan masyarakat tersebut dalam rangka mempertanyakan, Penerbitan sertifikat tanah, individu di wilayah Pantai Kerakat dengan luas sekitar -+ 50 Hektar yang diduga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam penyampaiannya salah seorang Masyarakat Rohdi, mengatakan, menolak sertifikat tanah yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Tambak dan Tambang dikawasan pantai pondok kerakat.
"Kami menolak sertifikat ini, dan tetap akan mendukung Pariwisata sebab status tanah ini milik pemerintah, bukan milik perseorangan dan warga Pohgading Timur menolak adanya pembuatan tambak udang yang rencananya akan dibuat ditempat itu,"sebut Rohdi
Dikatakan Rohdi, adanya oknum yang mengklaim memiliki tanah dan mempunyai izin garab diwilayah tersebut tentu telah melanggar aturan, sebab di tanah tersebut hanya lahan kosong. Yang kedepannya lahan kosong itu di harapkan bisa menjadi aset desa, karena tempatnya sudah jauh ditetapkan sebagai daerah wisata.
"Ini lahan negara pak, bukan lahan perorangan, jadi tolong dibatalkan penerbitan sertifikat itu," Pungkasnya
Lanjut dijelaskan Rohdi, bahwa upaya pemerintah desa yang telah mengkapling-kapling lahan tersebut untuk lahan garapan juga tidak benar, karena sampai saat ini tidak ada tanaman apapun di lahan itu, sebagai bukti bahwa itu lahan garapan.
"Syarat buat izin garapkan harus ada tanaman," cetusnya.
Orang yang tinggal di lingkungan itu juga tidak semuanya mendapatkan izin lahan garap, kecuali hanya segelintir orang atau orang terdekat dan orang-orang yang menjadi panitia pembangunan tambak udang di wilayah tersebut.
"Hal itu tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Lebih baik Pemda yang ambil dari pada dikuasai oleh perorangan." Paparnya.
Menanggapi itu kepala BPN kabupaten Lombok timur, Haji Harun menyampaikan, sampai saat ini pengajuan pembuatan sertifikat tanah tersebut belum ada pemohon, dan belum ada sertifikat tanah yang dikeluarkan.
Namun adanya pegawai BPN yang turun ke lokasi tersebut, dikatakan hanya melakukan pendataan aset daerah, sesuai masukan dari BPK maupun KPK yang pernah turun ke Lombok Timur.
Adanya tanah yang sudah diklaim oleh pemerintah daerah sampai saat ini belum bisa diproses, karena Pemda sendiri belum membuat pembatas lahan, untuk dilakukan pengukuran lahan, sehingga semua yang diajukan oleh Pemda belum bisa diproses dengan baik.
"Jadi BPN ikut turun melakukan pengukuran itu bukan menerbitkan sertifikat, tapi inventarisasi aset pemda," ujarnya.
Dari itu, pihaknya juga meminta supaya warga mendesak pemerintah Desa untuk mencabut izin lahan garap yang diterbitkan oleh Desa jika memang benar bahwa izin tersebut cacat secara hukum.
"Jika benar lahan garap itu cacat secara hukum. Kami sarankan warga mendesak untuk pencabutan izinnya,"Tegasnya (Cr-Am)
Post a Comment