Telah Lama Dijual, Sebidang Tanah di Bagek Manis Desa Kembang Kerang Daya Digugat

Telah Lama Dijual, Sebidang Tanah di Bagek Manis Desa Kembang Kerang Daya Digugat

 


Lombok Timur Nusrapost.com -- Persoalan tanah yang ada di Bagek Manis Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel Lombok Timur sampai kini belum usai. Padahal tanah tersebut telah lama telah lama di jual oleh nenek, dari ahli waris kepada pemilik tanah saat ini yakni Hasan Basri.

Diketahui sebelumnya tanah dengan seluas 60,12 sudah dibeli dari nenek penggugat, hal itu dikuatkan oleh surat jual beli yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan serta sertifikat hak milik, akan tetapi nyatanya penggugat berdalih bahwa tanah tersebut tidak sepenuhnya ikut dijual belikan.

Kuasa Hukum Penggugat Adi Alim Suryana, memaparkan, surat jual beli yang sebelumnya dimiliki tergugat sudah dikesampingkan pengadilan karena saksi tidak mampu memberikan kesaksian dengan surat jual beli tersebut. “Syarat jual beli yang di klaim inkrah tersebut sudah membatalkan tagihan, karena saksi tidak dapat membuktikannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Samsu Trisno membantah keras pembatalan surat jual beli tersebut. Pasalnya pihaknya juga meminta penggugat untuk membatalkan surat jual beli dan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Batalkan dulu surat yang ada, baru kemudian melakukan aktifitas di tanah ini. Dalam artian, dari kami sudah lengkap, dimana semua sudah jelas, mulai tanda tangan penjual, hingga tanda tangan kepala desa yang dulu,” tegasnya.

Lanjut trisno, permintaan akan terus mengawal proses tanah tersebut, terlebih kliennya sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan bukti jual beli. “Sampai manapun akan kita kawal, lebih-lebih bukti kepemilikan sah kami kantongin dan sejak 1999 sudah kami kerjakan lahan tersebut,” ungkap trisno.

Lebih jauh, dasar menggugat adalah karena belum di bagi waris, namun yang menjual tanah ini adalah neneknya, orang yang punya tanah, yang menjadi persoalan mengapa baru digugat sekarang.“Ibaratnya saya orang tuanya, saya jual tanah saya, anak saya tidak berhak menggugat,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, tanah yang awalnya sudah di kuasai, jika digugat dan disetujui, dirinya menyebutkan hukum sudah buta. “Kalau kita berbicara sekarang ini, ini neneknya yang jual, dan masa cucunya yang melakukan rayuan. Namun dia melaporkan atas dasar bagi waris kan lucu, dan jika disetujui maka hukum tersebut buta,” tutupnya.

Tags

Post a Comment