Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Akhirnya Di Tahan Polres Lombok Tengah
Lombok Tengah Nusrapost.com -- Terduga pelaku persetubuhan
terhadap anak inisial S, laki-laki, 58
tahun alamat Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya
ditahan Satreskrim Polres Lombok Tengah Selasa (13/12/2022) pukul 17.00 Wita.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak" Kata Kapolres Lombok
Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok
Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K melalui rilisnya Rabu (14/12/2022)
Adapun waktu dan tempat kejadiannya Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wita
bertempat di sebuah Hotel di Mataram
dengan Korban sebut saja Bunga, perempuan, 13 tahun dari Lombok Tengah.
Kronologis Kejadiannya, berawal saat korban sedang berada di
rumah neneknya, kemudian sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku menghubungi
korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 wita. Selanjutnya terduga
pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat
rumah neneknya.
Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku
menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa
Mangkung. Kemudian terduga pelaku menjemput korban disana dan membawa kerumah
keponakannya M di Desa Bonder. Sesampai di Bonder terduga pelaku dan korban
istirahat ± 30 menit kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M
menggunakan mobil Pick up. Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan
korban pergi ke Mataram dan menginap disalah satu hotel yang sudah dipesankan
oleh Keponakannya M, sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.
"Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku
menyetubuhi korban sebanyak 3 kali" Kata Kasat Reskrim.
Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya
oleh Ibunya "sudah diapakan saja oleh terduga pelaku" dan korban
menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya. Atas kejadian tersebut
orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu 7
Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok
Tengah dan dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua
perbuatannya.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang
bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna
hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif
garis hitam.
“Terduga pelaku diancam
dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2
No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda
hingga 5 Miliar Rupiah,”Ujarnya. (NH)
Post a Comment