DP3AKB Lotim : Tidak Sedikit Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diselesaikan Secara Mediasi Tanpa Harus Ke Ranah Hukum
H. Ahmad Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim H. Ahmad menyampaikan, penegakan hukum menjadi sangat penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal demikian, aturan yang dapat menjerat pelaku terdapat pada UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan juga Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Undang-undang TPKS ini
sebenarnya sudah kuat sekali, yang juga untuk mencegah pernikahan dini,
kekerasan seksual dan lainnya,” terangnya, saat ditemui di ruangannya. Jum’at
(06/01/23).
Lanjut Ahmad, Upaya untuk
meminimalisasi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah juga
dibuatkan aturan melalui perdes tentang perlindungan perempuan dan anak, namun
tanpa adanya penegakan hukum yang kuat dari APH dirasa akan kurang sempurna.
“Sekarang tergantung pada pihak
APH, mau melanjutkan prosesnya atau berakhir dengan mediasi,” bebernya.
Sambungnya, dari banyak kasus
yang dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada satupun yang berakhir dengan
hukuman. Menurutnya ini tidak ada efek jera bagi pelaku.
"Yang dari angka 20 sekian
kasus itu paling satu dua kasus yang selesai di pengadilan." jelasnya,
Namun di sisi lain, pihaknya juga
berharap agar pelaku mendapatkan efek jera dari perbuatannya yang berdampak
buruk bagi tumbuh kembang korban khususnya anak.
“Silakan diproses hukum, Kami
mendorong APH untuk melakukan itu agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,”
tutupnya. (Cr-Am)
Post a Comment