DP3AKB Lotim : Tidak Sedikit Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diselesaikan Secara Mediasi Tanpa Harus Ke Ranah Hukum

DP3AKB Lotim : Tidak Sedikit Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diselesaikan Secara Mediasi Tanpa Harus Ke Ranah Hukum

H. Ahmad Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim  


Lombok Timur Nusrapost.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim H. Ahmad menyampaikan, penegakan hukum menjadi sangat penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal demikian, aturan yang dapat menjerat pelaku terdapat pada UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan juga Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Undang-undang TPKS ini sebenarnya sudah kuat sekali, yang juga untuk mencegah pernikahan dini, kekerasan seksual dan lainnya,” terangnya, saat ditemui di ruangannya. Jum’at (06/01/23).

Lanjut Ahmad, Upaya untuk meminimalisasi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah juga dibuatkan aturan melalui perdes tentang perlindungan perempuan dan anak, namun tanpa adanya penegakan hukum yang kuat dari APH dirasa akan kurang sempurna.

“Sekarang tergantung pada pihak APH, mau melanjutkan prosesnya atau berakhir dengan mediasi,” bebernya.

Sambungnya, dari banyak kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada satupun yang berakhir dengan hukuman. Menurutnya ini tidak ada efek jera bagi pelaku.

"Yang dari angka 20 sekian kasus itu paling satu dua kasus yang selesai di pengadilan." jelasnya,

Namun di sisi lain, pihaknya juga berharap agar pelaku mendapatkan efek jera dari perbuatannya yang berdampak buruk bagi tumbuh kembang korban khususnya anak.

“Silakan diproses hukum, Kami mendorong APH untuk melakukan itu agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,” tutupnya. (Cr-Am)

Tags

Post a Comment