Panwascam Montong Gading Ingatkan PPK & PPS Agar Teliti Dalam Merekrut Pantarlih
Baiq Suyanti Koordiv Hukum, Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslu Kecamatan Montong Gading |
Lombok Timur Nusrapost.com –
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
setiap desa di Kabupaten Lombok Timur, kini tengah melakukan proses perekrutan
Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menghadapi pemilihan umum
2024 mendatang. Hal demikianpun juga dilakukan oleh PPK dan PPS di
wilayah Kecamatan Montong Gading.
Oleh sebab itu, guna mencegah terjadi
kemungkinan pelanggaran dalam perekrutan tersebut, Panitia pengawas pemilihan
umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading mengingatkan agar jajaran PPK dan PPS
setempat, tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Dalam proses perekrutan Pantarlih ini,
Kami mengingatkan PPK dan PPS agar bekerja sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,”ungkap Baiq
Suyanti Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi
Masyarakat Panwaslu Kecamatan Montong Gading Jum’at (27/1/2023).
Ketentuan tersebut
kata Suyanti, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar kedepannya tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih yang nantinya dapat mengganggu
proses berjalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Jadi dalam tahapan perekrutan ini
penting untuk diingarkan, agar PPK, PPS teliti dalam merekrut Pantarlih, dengan
mengenal lebih jauh track record setiap calon pantarlih yang nantinya di
rekrut,”ujarnya.
Dikatakan Suyanti, dalam menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai panitia pemungutan suara (PPS),
telah tertuang dalam PKPU 8 tahun 2022, Pasal 18 ayat 3,poin
(b), (c). Yang mana mereka (PPS) mempunyai kewenangan, mengangkat Pantarlih,
dan menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) untuk menjadi
daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi pantarlih ini penting untuk diawasi sebab
mereka akan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak pilih masyarakat
nantinya,”ungkapnya
Hal itupun, kata dia berkaitan dengan proses
tahapan pengawasan tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
dalam pemilihan umum tahun 2024 nantinya, yang oleh Bawaslu sendiri akan tetap
melakukan identifikasi tentang potensi kerawanan pelanggaran.
“Tahapan ini, sebagai acuan kami dalam pelaksanaan pengawasan lebih masip kedepannya,” Tutupnya (Cr-Am).
Post a Comment